N3 Payakumbuh - Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan kota
Payakumbuh Ir. Zulinda Kamal bersama rombongan membahas draf Rancangan jadwal
retensi arsip (JRA) Substantif terhadap 10 Urusan Pemerintahan di Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Kamis (16/11). dalam kesempatan itu pembahasan itu
dilakukan dengan Sri Hartati yang merupakan Arsiparis Ahli Madya Arsip Nasional
RI.
Pembahasan JRA substantif
tersebut membahas 10 Urusan Pemerintahan Kota payakumbuh yakni Urusan
Pertanian, Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Urusan Perindustrian,
Urusan Ketenagakerjaan, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Urusan Kesehatan, Urusan Keamanan dan Ketertiban, Urusan
Pariwisata, Urusan Pemuda dan Olahraga, namun dari 10 urusan tersebut hanya
dibahas 5 urusan yakni, Perencanaan Daerah, Lingkungan Hidup, Kesehatan,
Koperasi dan Tenaga Kerja sedangkan 5 urusan lagi belum dibahas karena
ketidakhadiran perwakilan untuk urusan tersebut.
Jadwal Retensi Arsip merupakan
daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan
sebagai pedoman penyusutan arsip. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip
(retensi arsip) ditentukan atas dasar nilai guna tiap-tiap berkas.
Untuk menjaga obyektivitas dalam
menentukan nilai guna tersebut, jadwal retensi arsip disusun oleh suatu panitia
dan yang terdiri dari pejabat yang benar-benar memahami kearsipan, fungsi, dan
kegiatan instansinya masing-masing.
Draf Rancangan jadwal retensi
arsip yang merupakan hasil kerja panitia tersebut perlu mendapatkan persetujuan
dari Arsip Nasional terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai jadwal retensi
arsip yang berlaku untuk lingkungan organisasinya. (Rahmat Sitepu)