N3 Payakumbuh - Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ANS)
dilantik oleh Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz di ruangan Walikota,
Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik, Selasa (3/10). Pelantikan ini bukanlah
mengisi kekosongan jabatan pada pejabat eselon, namun pelantikan ini merupakan
pelantikan untuk jabatan fungsional tertentu.
Tujuh orang diangkat menjadi
pejabat fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, serta satu orang mengisi
jabatan fungsional Dokter. Tujuh orang tersebut adalah Dedi Slamet, Rian Yumi
Deswita, Valentina Descopa, Sadli Surahman, Sri Ramadona, Sonya Lukman, dan
Rina Sari Dewi. Sedangkan fungsional Dokter yakni dr. Rita Danianti, Sp. JP
(Jantung dan Pembuluh Darah).
Pelantikan ini merupakan aplikasi
dari Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Perka ini berisi tata cara
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Administrator, Jabatan
Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi seperti diamanatkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil,” ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM, Dafrul Pasi.
Ditambahkan, Perka BKN Nomor 7
Tahun 2017 ini mengatur beberapa ketentuan yang belum pernah diatur antara lain
PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional juga harus dilantik dan diambil
sumpahnya. “Mulai Perka ini berlaku, seluruh PNS yang menjabat sebagai pejabat
fungsional akan dilakukan pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata
Dafrul lagi.
Disampaikan Wawako Erwin Yunaz,
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil ini, maka setiap daerah harus bisa menerapkan dan
meangaplikasikannya ke dalam lingkup manajemen PNS. “Peraturan ini diharapkan
dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan manajemen PNS. Sehingga perintah
Presiden dalam reformasi birokrasi dapat terlaksana dengan baik,” kata Wawako Erwin
Yunaz.(Rahmat Sitepu)