N3, Solok ~ Polres Solok Kota gelar Rapat Koordinasi penegakan Perda No 8 tahun 2016 tentang pekat
Rakor di buka.oleh Kapolres Solok Kota didampingi Asisten 1 kota Solok.
Dalam giat ini dilakukan pembahasan dengan adanya Kafe atau tempat - tempat Karaoke di kota Solok yang masih belum memenuhi aturan .
Hadir dalam kesempatan itu Kepala, Dinas Pariwisata kota Solok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu.Pintu kota Solok, Lurah, Camat, Sat Pol PP, Para pengusaha Kafe atau Karaoke se Kota Solok.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan surat kesepakatan kepada pengusaha Kafe.baik.Karaoke se Kota Solok untuk dapat memenuhi aturan Perda dua minggu dari sekarang .
Seandainya kepada pengusaha kate atau Karaoke tidak.mengindahkan, maka pihak pemerintah kota akan turun untuk.melakukan tindakan.