N3 Limapuluh Kota - Menghadapi Pemilihan Umum 2019 mendatang, berbagai proses mulai dilakukan
oleh penyelenggara Pemilu. Terutama KPU dan Panwaslu. Karena itu, pada
Rabu (11/10) kemarin, KPU Kabupaten Limapuluh Kota mulai melakukan
tahapan-tahapan dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
“Pemilu
digelar pada 17 April 2019,”terang Ismet Aljannata Ketua KPU Limapuluh
Kota serta Ilham Yusardi Komisioner KPU dan Yoriza Asra Ketua Panwas
Limapuluh Kota saat sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemihan Umum.
Ilham mengatakan pada Pemilu 2019 mendatang, bakal ada partai politik yang baru
sebagai peserta pemilu. “Berkemungkinan partai politik bertambah, ada
sekitar 20 partai politik,”terang Ilham. Untuk saat ini, katanya, pada
tingkat kabupaten tahapan Pemilu baru memasuki penyerahan tanda bukti
anggota partai politik sebagai satu kesatuan pendaftaran ditingkat
nasional ke KPU.
Satu
partai politik, terangnya lagi, menyerahkan tanda bukti anggota minimal
1 perseribu dari total penduduk. Artinya, untuk Kabupaten Limapuluh
Kota yang memiliki penduduk sebanyak 374.067 setidaknya satu partai
politik memiliki anggota sebanyak 374 orang.
“Contohnya
partai A harus menyerahkan data anggota sebanyak 374 orang ke KPU.
Anggota tersebut, berdomisili di Limapuluh Kota dengan penyebaran
sebanyak 50 persen kecamatan di daerah tersebut,”ucapnya.
Setidaknya,
374 anggota partai politik itu, berdomisili di 8 kecamatan dari 13
kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain jumlah anggota,
partai politik juga harus memiliki kantor di tingkat Kabupaten Limapuluh
Kota. Baik itu DPD ataupun DPC.
Penyerahan
data anggota partai politik itu, ucapnya lagi, akan berakhir hingga 16
Oktober mendatang. “Sampai hari ini, baru satu partai politik yang
mendaftar atau menyerahkan dokumen ke KPU Limapuluh Kota. Yakni Partai
Perindo. Penyerahan ini hingga 16 Oktober mendatang,”ucapnya (Rahmat Sitepu)