N3 Limapuluh Kota - “Mulai pencairan, pelaksanaan dan terakhir
pertanggung jawaban, ini berat maka melalui Badan Kesbangpol dituntut untuk
berperan aktif. Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban
penerimaan dan pengeluaran bantuan keuagan yang bersumber dari APBN/PBD. 1 tahun
sekali secara berkala kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat 1 bulan setelah
tahun anggaran berakhir” setidaknya itulah poin penting yang disampaikan Bupati
Lima Puluh Kota H.Irfendi Arbi pada Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik
di Aula Kantor Badan Kesbangpol, Kamis(5/10).
“Partai politik yang tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan bantuan keuangan kepada BPK
untuk diperiksa, dikenai sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuagan
sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun berjalan”, kata H.Irfendi
Arbi.
Bupati berharap, pengurus partai
politik dapat mempedomani dan menyusun laporan pertanggung jawaban bantuan
keuangan. Setelah pencairan keuagan kepada partai politik harus mulai membuat
laporan, jangan ditunggu sampai banyak terjadi pengeluarn yng nanti tidak
tercatat pada laporan.
Sekretaris Badan Kesbangpol
Drs.Elnigra Riza melaporkan, kegiatan sosialisasi bantuan keuangan ini
dilaksanakan 1 hari di Aula Badan Kesbangpol, peserta terdiri dari 30 orang
yaitu 3 Pengurus dari masing-masing partai politik.
“Narasumber berasal Badan
Kesbangpol (Materi : Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 24 Tahun 2017),
Inspektorat (Materi : Mekanisme Pengawasan Penggunaan dan Pengel;uaran Bantuan
Keuangan Partaai Politik), Badan Keuangan (Materi : Tata Cara Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai
Politik) dan Bahagian Hukum (Materi : Ranperbup Pedoman Pertanggungjawaban
Peneriman dan Pengeluaran Bantuan Keuangan)”, ucap Elnigra Riza.
Dijelaskan lagi acara ini digelar
untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik tentang penyusunan
laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai
politik. “Nantinya diharapkan kana tercipta tertib administrasi, tepat sasaran,
efisien, efektif, ekonomis, transparansi, akuntable dengan memperhatikan azas berkeadilan,
kepatutan dan mamfaat untuk masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,
tutup Elnigra. (Rahmat Sitepu)