N3 Limapuluh Kota - Mendengar
namanya Riko Febrianto SH dikalangan birokrasi orang telah mengenalnya sebagai
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang membidangi Pemerintahan,
Politik, Keamanan dan Pendidikan.
Reformasi Birokrasi merupakan
prioritas ke-7 dari 11 prioritas agenda pembangunan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016-2021. Tertuang dalam misi
keempat , yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan
publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
bebas KKN, demokratis dan terpercaya, dengan sasaran-sasaran pembangunan
sebagai berikut: (1).Mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. (2).
Mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien (3). Mewujudkan open government
pada seluruh instansi pemerintah dan (4).Mewujudkan masyarakat sadar hukum
melalui produk hukum daerah.
Menurut Riko , nama panggilannya
tokoh muda Ketua Harian Partai Golkar yang dikenal disiplin dan tegas ini,
putra Nagari Sungai Kamuyang, kelahiran Pekan Baru , 9 Februari 1970 menyatakan
“selama dua tahun ini, Reformasi Birokrasi belum berjalan dan dilaksanakan
dengan baik, pasalnya dapat dilihat banyaknya kepala organisasi perangkat
daerah (OPD) yang dijabat oleh penjabat pelaksana tugas (plt) yang
mengakibatkan lambannya roda pemerintahan yang dapat dilihat dengan serapan
dana masih rendah ” ujar Riko Febriato di ruangan kerja DPRD Kabupaten
Limapuluh Kota , Kamis (28/9)
Lebih lanjut dikatakan “Tujuan
reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang
profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan
bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang
teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur Negara. Untuk itu Bupati harus
segera melakukan reposisi terhadap sejumlah pejabat agar mendapatkan pegawai
ASN yang berkualitas, mampu menjalankan kewajiban, wewenang dan tugas pokok
serta fungsinya dengan baik, yang akhirnya berimbas pada peningkatan kinerja
pemerintah daerah yang baik.” Ujar Riko Febrianto politikus muda dari partai
Golkar.
Kemudian ditambahkannya” terhadap
gonjang ganjing persoalan terkait rotasi antar JPPT terhadap 18 pejabat yang
pelaksanaaanya tidak sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran
Menpan RB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016, hal ini harus segera dituntaskan,
apalagi dengan adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN tertanggal
28 Februari 2017 ke Bupati Limapuluh Kota bernomor B-651/KASN/2/2017 yang harus
segera dilaksanakan oleh Bupati.” Tukuk Riko Febrianto.
Ditegaskannya” Pemkab Limapuluh
untuk segera membuka assessment, dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi
madya di lingkungan pemerintah daerah tahun 2017, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
: 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara
Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang berdasarkan analisa beban kerja
(workload), analisa jabatan, dan assessment," tukuk Riko Febrianto.
"sekarang sudah masuk di
akhir bulan September 2017 dan bulan depan akan membahas Rencana Kegiatan tahun
2018, apalagi yang harus di tunggu, silahkan buka assesment yang langsung
kepada seluruh OPD yang ada, sehingga nantinya apapun hasil dari assesment
tersebut kita harapkan mampu memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Limapuluh
Kota ," Imbuhnya.
Kendati demikian, Riko Febrianto
kembali mengingatkan bahwasanya pemerintah harus menata manajemen ASN dengan
menjalankan standarisasi kompetensi, melakukan assesment untuk uji kompetensi,
standarisasi kinerja, mitologi atau mapping pola karier sebagai dasar dalam
melakukan regenerasi kepemimpinan di organisasi pemerintah, sistim informasi
pegawai yang terintegrasi, sehingga ini bisa menjadi acuan.” ulas Riko
Febriato.
“Begitu juga untuk menghemat
beban belanja APBD, Pemda perlu melakukan evaluasi beban kerja kepada Tenaga
Harian Lepas (THL) yang berjumlah lebih 4.000-an orang , apabila tidak
mempunyai beban kerja dan keterampilan yang mendukung terhadap visi misi OPD
perlu dikurangi” pungkas Riko Febrianto.(Rahmat
Sitepu)