N3, Padang ~ Komisi I DPRD Kota Padang bersama pihak terkait lakukan peninjauan kelapangan terkait permasalahan pemagaran dimulut jalan keluar masuk kerumah Nanda Telambanua di Jl.Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat, Selasa (5/8).
Dalam peninjauan itu diikuti oleh Ketua Komisi I Zaharman, anggota Komisi I lainnya, Iswanto Kwara, Emnu Azamri, Budiman, Ilham Maulana, Mailinda Rose, Kasi Kecamatan Padang Barat, Satpol PP Padang, PBN, Lurah Kampung Pondok.
Ketua Komisi I DPRD Padang bidang hukum dan pemerintahan Zaharman mengatakan, sebelumnya untuk masalah pemagaran di Jl. kali Kecil Kampung Pondok ini memang kami di Komisi I sudah menerima surat masuk di DPRD Padang dan menindaklanjuti laporan dari warga tersebut.
"Tentunya kami di Komisi I DPRD menyikapinya dengan langsung turun meninjau lokasi yang saat ini dalam permasalahan. Apa betul permasalahan yang ada, hingga berlarut hingga sekian lama, " ujar Zaharman.
Nah dari kunjungan yang lakukan ke lokasi, kita sudah mendapatkan informasi dari kedua belah pihak, baik itu pihak Nanda Telambanua yang merasa telah dirugikan maupun pihak Sovia selaku pihak yang mengaku selaku keluarga pemilik tanah ulayat atas jalan di kali Kecil tersebut.
Ada dua solusi yang di sampaikan dari pihak Sovia saat itu, pertama pihak Nanda dan Sovia membuat kesepakatan surat perjanjian diketahui pihak kelurahan, bahwa setiap tahunnya pihak Nanda harus membayar pada pihak Sovia dan pagar yang berada dimulut jalan menuju rumah Nanda saat ini akan dibuka pihak Sovia.
Selanjutnya jika pihak Nanda tidak mau, maka pihak Sovia bersedia membuka pagar tersebut jika permasalahan jalan ini harus diselesaikan hingga jalan tersebut benar - benar tembus seperti dahulunya. Namun saat ini jalan tersebut sudah berdiri dinding rumah warga lainnya, sehingga akses jalan menjadi buntu hingga depan rumah Nanda.
"Lebihlanjut disampaikan, dalam hal ini pihak Nanda belum bisa menerima, dengan argumen serta dokumen yang ada. Selaku DPRD kalau kedua belah pihak tidak bisa menerima solusi, maka kita di DPRD khususnya Komisi I bersama Pemko akan bertindaj seauai aturan yang berlaku," katanya.
Nanti OPD yang bersangkutan akan kita minta melakukan pengukuran kembali dilapangan, hingga jelas batas mana yang menjadi jalan sesuai KRK dan batas tanah mana yang menjadi hak milik, serta pihak mana yang memakai tanah hak milik sesuai sertifikat sah yang ada.
Zaharman menamvahkan, yang jelas kita dalam hal ini meminta Pemko bertindak tegas menegakkan Perda. Sesuai KRK yang dibuat termasuk sertifikat yang dikeluarkan. "Jika ada pihak yang mengambil tanah atau lahan seseorang sah harus dikembalikan hak orang itu, " pungkasnya.
"Sementara anggota Komisi I lainnya Iswanto Kwara mengatakan, nanti kita di Komisi I dalam waktu akan memanggil pihak- pihak terkait dalam persolan jalan di Kali Kecil II ini. Baik itu pihak pemerintah, OPD terkait, pihak Nanda maupun pihak Sovia agar permasalahan ini bisa segera menemukan penyelesaian, " ungkapnya.
Sebelumnya permasalahan pemagaran jalan dimulut masuk jalan ke rumah Nanda Telambanua di Jl Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat ini sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, rapat bersama antara Satpol PP, PUPR,BPN, Kabaghukum, Ombutsman serta telah lakukan mediasi beberapa kali namun belum juga menemukan penyelesaian.(M7)