N3, Sumut ~ Oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) penganiaya jurnalis, akan menjalani sidang putusan pada Selasa (6 September 2017) di Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumban Surbakti Medan, Sumatra Utara. Tim Advokasi Pers Sumut meminta kepada Oditur Militer (Odmil) dapat menjatuhi hukuman kepada tersangka tanpa ada intervensi dari manapun.
Tersangka yang akan menjalin sidang putusan bernama Romel P Sihombing dengan korban Array A Argus Jurnalis Tribun Medan. Putusan terjadi, setelah kasus yang dialaminya sudah berjalan setahun, saat melakukan peliputan kerusuhan di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia pada Agustus 2016 lalu.
Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya mengaku kecewa melihat proses persidangan yang sudah berjalan, dimana seolah telah dikondisikan sedemikian rupa oleh institusi TNI AU. Hal itu dapat dilihat mulai dari proses penyidikan di Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo yang memakan waktu seharian hanya untuk pemeriksaan korban.
"Walaupun begitu kami tetap mengapresiasi, karena laporan dapat ditindaklanjuti," terang Aidil di Medan, Minggu (3/9).
Aidil pun berharap bahwa dengan adanya kasus ini, maka dapat menimbulkan efek jera, dan tidak mengulang kasus yang sama. "Semoga nantinya majelis hakim dapat melihat secara bijak dan jernih bahwa hari ini kekerasan terhadap wartawan terus berulang sehingga perlu kiranya agar putusan nantinya juga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa,"
"Kami akan tetap memantau proses sidang berikutnya dan kami harap proses sidang jauh dari Intervensi oknum tertentu," jelasnya kembali.
Adapun sidang perdana penganiayaan jurnalis yang dialami Array A Argus pertama kali digelar pada 19 Juni 2017 lalu. Selama proses persidangan yang telah berlangsung hingga 18 Agustus 2017, terungkap bahwa anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara (AU) Landasan Udara Soewondo Medan, Prajurit Satu (Pratu) Rommel P Sihombing mengakui dirinya telah menganiaya jurnalis Tribun Medan, Array A Argus saat terjadinya kerusuhan antara masyarakat dengan sejumlah prajurit TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Polonia pada 15 Agustus 2016 silam.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di ruang utama Pengadilan Militer I Medan, Rommel yang mengenakan seragam dinas harian tak menyanggah keterangan yang disampaikan oleh saksi Teddy Akbari, jurnalis SumutPos yang saat kejadian turut melihat langsung aksi penganiayaan yang dilakukan Rommel.
"Bagaimana saudara terdakwa? Apakah ada yang saudara sanggah dari keterangan saksi (Teddy). Atau ada yang ingin saudara sampaikan lagi," kutipan kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Budi, pada persidangan Selasa (18 Juli 2017).
Menjawab pertanyaan hakim, Rommel mengamini kesaksian Teddy. "Tidak ada (yang saya sanggah) yang mulia. Cukup," katanya sembari berdiri tegak di samping dua penasehat hukumnya. Dalam keterangannya, saksi Teddy mengatakan Rommel tiga kali menghajar Array dengan menggunakan pentungan dan kursi plastik. Kata Teddy, penganiayaan Array terjadi saat mereka berdiri di rumah salah satu warga tak jauh dari persimpangan Jl Teratai, Medan Polonia.
"Yang saya lihat, terdakwa ini memukul Array dengan pentungan hitam. Kemudian, dia memukul Array dengan kursi plastik sebanyak dua kali setelah korban terjatuh," jelas Teddy pada persidangan saat itu.
Untuk diketahui, beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban wanita yang mendapat pelecehan.
Perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rel)