Padang, Nusantaranews.net ~ PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) telah memberikan dukungan pembiayaan perumahan subsidi, sebagai wujud dukungan pada Program Satu Juta Rumah. Bagi konsumen untuk mendapatkan rumah subsidi tersebut, harus ada kerjasama atau dukungan dari pihak bank.
Hal ini dinyatakan oleh Lessy sebagai MCLU Head BTN,” bahwa masyarakat atau konsumen yang menginginkan rumah subsidi harus ditanyakan dulu kepada pihak bank, apakah pihak pengembang atau developer perumahan tersebut bekerjasama dengan bank pemerintah manapun.
“ sebab tingginya minat masyarakat yang mengambil rumah, kadangkala dimanfaatkan oleh developer yang tidak ada kerjasama dengan pihak bank, sehingga masyarakat sering tertipu, seperti yang terjadi baru-baru ini atas tertangkapnya pihak pengembang.”ujarnya.
“Jadi jika konsumen menginginkan rumah subsidi, langsung saja datang ke bank untuk mendapatkan informasi tentang kerjasama dengan bank dan tata cara pengambilan rumah subsidi dari bank.
Tambahnya, anggaran rumah subsidi ini melalui Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harganya Rp.123.juta untuk tahun 2017 ini dan harga inilah yang di berikan kepada developer, jika lebih harganya itu bukan rumah subsidi."jelas Lessy di ruang kerjanya di BTN Padang.Jumat,(28/07/2017)
Bagi PNS yang ingin mendapatkan rumah tersebut diberikan dengan uang muka 1 persen tapi harus ada instansi yang kerjasama dengan pihak Bank BTN dan 5 – 10 persen untuk swasta. Untuk bantuan subsidi uang muka sebanyak Rp.4 juta dari pemerintah dan uang itu dikembalikan kepada konsumen setelah selesai proses akad kredit dengan pihak bank.” tuturnya.
Lessy menegaskan lagi,” jika masyarakat yang menginginkan rumah subsidi, langsung tanyakan kepada pihak bank yang bersangkutan.” himbaunya.Micke/Nal