N3 Payakumbuh - Bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai
peranan yang sangat strategis dalam perwujudan jati diri manusia.
Penyelenggaraan bangunan perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan bangunan
yang handal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingungan.
Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan maka
setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis sesuai aturan yang berlaku. Pembangunan perumahan di kota
Payakumbuh, baik bangunan gedung dan bukan gedung terus meningkat dari
tahun ke tahun.
Untuk itu,perlu ada aturan yang memberikan kepastian hukum dalam
mendirikannya sehingga bangunan tersebut menjadi bangunan yang handal
serta sesuai dengan penataan ruang.
Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh
pemerintah daerah kepada pemohon sesuai dengan persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pengaturan persyaratan administrasi dimaksudkan agar masyarakat
mengetahui lebih rinci syarat yang diperlukan seperti kejelasan status
tanahnya yang merupakan syarat mutlak dalam mendirikan bangunan.
Pengaturan persyaratan teknis mengatur tentang teknis tata bangunan
sehingga bangunan yang didirikan dapat menjamin keselamatan pengguna dan
lingkungannya.berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian izin mendirikan bangunan
mengamanatkan bahwa pemberian izin mendirikan bangunan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Inilah yang menjadi dasar diajukan Ranperda ini untuk
ditetapkan menjadi Perda.
Kedua, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah ) Tentang Penyerahan Prasarana,Sarana Dan Utilitas Pada Perumahan Dan Permukiman.
Berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
mengamanatan bahwa pengembangan pembangunan perumahan dan pemukiman
harus menyerahkan sebahagian lahan atau prasarana,sarana, dan utilitas
(PSU) yang dimilikinya kepada pemerintah daerah.prasarana, sarana dan
utilitas tersebut digunakan untuk kepentingan public. Untuk membangunan
dan memelihara dan mengelola PSU harus ada aturan hukum yang mengikat
agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dan member
jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pembangunan perumahan dan pemukiman di kota Payakumbuh yang dibangun
oleh pengembangan perorangan berkembang sangat pesat. Pembangunan ini
memberikan dampak terhadap perkembangan yang cukup signifikan terhadap
perekonomian kota Payakumbuh. Seharusnya pembangunan tersebut disertai
dengan penyerahan sebahagian PSU kepada pemerintahan daerah.
Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyerahan PSU
tersebut kepada pemerintahan daerah sehingga muncul kendala dalam
pengelolaan PSU tersebut oleh pemerintahan daerah. Berdasarkan pasal 26
peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman
pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan
permukinan di daerah mengamatkan penyerahan prasarana,sarana dan
utilitas perumahan dan pemukinan di tetapkan dengan peraturan daerah.
Inilah yang menjadi dasar dianjurkannya Ranperda ini oleh Pemerintah
Kota Payakumbuh untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketiga, ( Ranperda ) Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.
Lambang daerah adalah symbol yang mengandung arti dan makna serta
maksud yang mencerminkan sejarah,kepribadian,tata hidup dan penghidupan
serta cita-cita yang dikandung rakyat. Pembuatan atau pemakaian lambang
daerah disesuaikan pada kondisi tertentu, salah satunya adalah kondisi
kenagarian yang ada di kota Payakumbuh.
Dalam materi Ranperda yang diajukan ini untuk seluruh nagari yang ada
di kota Payakumbuh diletakkan pada batang tubuh Ranperda. Sedangkan
untuk lambang daerah yang terletak pada lampiran perda khususnya symbol
gerigi dikembalikan menjadi 7 (tujuh) gerigi. 7 gerigi ini mencerminkan
bahwa jumlah nagari awal berdirinya kota Payakumbuh.
Sampai saat ini kota Payakumbuh telah mekar menjadi 10 (sepuluh)
kenagarian. Pemekaran nagari di kota Payakumbuh telah diakui
eksistensinya sebagai sebuah nagari, namun pemekaran nagari tersebut
tidak mempengaruhi terhadap perubahan lambang daerah kota Payakumbuh.
Berdasarkan pasal 5 peraturan pemerintahan nomor 77 tahun 2007
tentang lambang daerah mengamatkan lambang daerah di tetapkan dengan
peraturan daerah. Dengan dasar inilah diajukannya Ranperda lambang
daerah untuk ditetapkan menjadi perda.
Ke-empat, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah ) tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanaman
Modal
Program pemerintah untuk memudahkan investasi baik di pusat dan di
daerah berdampak terhadap peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun
2010 khususnya yang berkaitan dengan Pasal 9 Ayat (2) Huruf F,dalam
hal ini menyangkut tentang izin lingkungan.Berdasarkan Pasal 251 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, Kepentingan umum dan /atau kesusilaan dibatalkan oleh
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ketentuan ini ditindaklanjuti
dengan terbitnya keputusan gubernur nomor 180 – 1104 – 2016 tentang
pembatalan pasal 9 ayat (2) huruf F Peraturan Daerah Kota Payakumbuh
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan gubernur tersebut maka
pemerintah kota Payakumbuh perlu merubah peraturan daerah kota
Payakumbuh nomor 8 tahun 2010 tentang penanaman modal. Inilah yang
menjadi dasar bagi pemerintah kota Payakumbuh untuk mengajukan Ranperda
ini menjadi perda diharapkan investasi oleh investor di kota payakumbuh
lebih meningkat dan membawa peningkatan terhadap kesejahteraan
masyarakat.(rel.)