N3 Tarakan - Peringatan Hari Buruh sedunia pada 1 Mei di
peringati juga oleh Buruh di wilayah Tarakan. Dalam Aksi damai Buruh di
Tarakan Kalimantan Utara aksi damai buruh gotong royong membersihkan
jalan sepanjang jalan Mulawarman bersama Walikota Tarakan Sofian Raga.
Sofian Raga selepas berbaur dengan Buruh dalam mengecet
Pohon pinang dan aksi bersih di sepanjang Mulawarman, sembari memberikan
suportnya Sofian berharap agar Perusahaan bisa memenuhi jaminan
Kesehatan dan Kesejahteraan kepada kaum buruh.
" kita Berharap agar perusahaan mampu menjamin kesehatan
dan kesejahreraan sesuai anjuran pemerintah kota Tarakan, selain UMK
tadi di jelaskan diharapkan perusahaan di kota tarakan bisa mengakomodir
kepentingan buruh di dalam serikat kerja" Jelas Sofian.
Dirinya berharap buruh di tarakan sejahtera dan di jamin
kesehatannya serta kesejahteraan didalam bekerja dan ketika berhenti ada
pesangon kerja yang di peroleh.
Di tempat terpisah Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenaga
Kerjaan Roni Setiawan ketika di konformasi permasalan perusahaan yang
sebagian belum mendaftar pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenaga
Kerjaan, Roni Setiawan menjelaskan agar pegawai melaporkan jika ada
perusahaan yang nakal jika tidak terpenuhi jamianan kesehatan dan tenaga
kerja ke dinas sosial, lalu ke BPJS ketenaga kerjaan dan Kesehatan agar
di proses.
" Jika ada Pekerja belum mendapatkan kesejahteraan tenaga
kerja atau kesehatan pegawai bisa melaporkan ke dinas tenaga kerjaan
lalu melapor kepada BPJS Tenaga Kerja karena di BPJS Tenaga kerja
bekerja sama dengan Pihak Kepolisian dan KeJaksaan didalam menangani
permasalahan kesejahteraan pegawai" terang Roni.
Roni Setiawan mengingatkan bahwa Pihak perusahaan agar bisa
segera melaporkan kepada dinas Tenaga kerja dan mendaftarkan pegawainya
sesuai anjuran Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 1 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial UU BPJS.
Menurut Roni dalam UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan
menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
" Saya terangkan Siapa saja peserta BPJS itu? Pasal 1 angka
4 UU BPJS berbunyi Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah
membayar iuran.” Tegas Roni
Dirinya menambahkan Mengenai kepesertaan karyawan dalam
BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah mengatur Tenaga
Kerja.
“ Setidaknya Pemberi Kerja secara bertahap wajib
mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai
dengan program Jaminan Sosial yang diikuti, Sehinga untuk menjawab
pertanyaan Anda, ketentuan di atas mempertegas kedudukan Anda sebagai
karyawan yang wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku
pemberi kerja" terang Roni
Muhammad Talip sebagai Kooordinator Rembuk Forum Masyarakat
Indonesia (REVORMASI) yang menggelar aksi demo di depan Grand Mall
Tarakan Plaza pada pukul 16.00 Wita, dirinya mengharapkan agar
pemerintah turun tangan langsung kepada perusahaan di Kota Tarakan dalam
mengawasi pekerja yang masih dibawah UMK Kota Tarakan.
" Pemerintah Agar turun langsung dan menindak tegas
beberapa perusahaan yang masih memperkejaan pegawai di bawah UMK". Jelas
M Talip
M Talip berharap agar pemerintah kota Tarakan dan Provinsi
mengajak beberapa stok holder baik pemerintah maupun perusahaan swasta
memberikan kebebasan terbentuknya Persatuan Buruh di Seluruh Kalimantan
Utara, dan setiap Buruh maupun Pekerja di berikan pendampingan Hukum
agar Perusahaan tidak semena mena dalam memberhentikan karyawan bahkan
memberikan Upah kepada Tenaga Kerja di Kalimantan Utara.
" jika tidak dipenuhi tuntutan ini maka mahasiswa dan Buruh
akan bersatu hingga tuntutan ini dipenuhi" Tutup M Thalip. (Bonar Sahat)