N3 Payakumbuh
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)
Kota Payakumbuh meluncurkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan untuk
Publik “Si Cantik”, dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada
masyarakat.
Sekretaris
Daerah Kota Payakumbuh, Benni Warlis secara resmi membuka launching
aplikasi ini, di halaman kantor DPM PTSP Kota
Payakumbuh.
Turut
hadir dalam acara tersebut Forkopimda setempat, Wakil Ketua DPRD
Suparman, Kapolres AKBP Kuswoto, Kajari Hasbih, Perwakilan Kodim 0306/50
Kota Hariadi, Pimpinan BUMD dan Perbankan, pimpinan organisasi
perangkat daerah, Camat, tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.
Sekdako
Benni Warlis dalam sambutanya menyampaikan bahwa pelayanan pemerintahan
Kota Payakumbuh sedang menuju penerapan sistem yang terintegrasi.
“Saat
ini, sejumlah aplikasi masih berjalan sendiri-sendiri, dan inilah yang
akan kita satukan secara terintegrasi. Kita berharap melalui Dinas
Kominfo, Insya Allah ini akan terwujud dan tertangani secara
professional,” ucap Sekda Benni.
Sekda juga mengharapkan agar seluruh masalah perizinan yang ada di OPD segera diserahkan ke Pelayanan Satu Pintu.
“Kedepan
kita berharap seluruh bentuk pelayanan perizinan benar-benar berada di
satu tempat, terpadu dan terintegrasi pelayanannya,” himbau Sekdako
Benni.
Pada
kesempatan itu Kepala DPM PTSP, Harmayunis, dalam laporannya
menyampaikan bahwa “Si Cantik” adalah salah satu wujud dari kominten DPM
PTSP dalam meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
“Ini
juga merupakan langkah nyata DPM PTSP dalam mendukung kebijakan
pemerintah. Serta merupakan upaya DPM PTSP dalam menjalankan komitmen
bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertemuan di Sidoarjo, 2016
lalu. Dimana seluruh pelayanan harus memakai aplikasi yang dapat diakses
secara online, serta upaya dalam mendukung Rencana Aksi Daerah dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” pungkas Harmayunis.
Pada
akhir acara peluncuran aplikasi tersebut, Kasubid Perizinan Bidang
ekonomi, Wenti Zahrati, disaksikan Sekda Benni beserta seluruh undangan,
mensimulasikan proses pengurusan izin melalui “Si Cantik” yang dapat
diakses melalui website dpmptsp.payakumbuhkota.go.id
Dari
75 perizinan yang sudah didelegasikan ke DPM PTSP, baru 6 (enam)
perizinan yang telah bisa diurus melalui aplikasi “Si Cantik”, yaitu
Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri
(TDI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Sementara untuk perizinan yang
lain akan segera menyusul seiring pengembangan aplikasi yang akan terus
dilakukan oleh DPM PTSP.
Dengan
kehadiran “Si Cantik” maka pengurusan izin di Kota Payakumbuh menjadi
mudah, hanya dengan mengklik link yang sudah disediakan, maka hanya
dengan koneksi internet maka proses pengurusan dapat dilakukan dimana
saja dan kapan saja,(Rahmat Sitepu)