N3, Tarakan - Rapat Tahunan Anggota Koperasi Tenaga Kerja
Bongkar Muat Tarakan peridoe 2016 - 2017 yang berlangsung di Hotel
Monaco Tarakan Kalimantan Utara berlangsung tertutup untuk media
Rapat Tahunan anggota dilaksanakan di hotel Monaco
berlangsung tertutup, ketika wartawan didalam meliput berita Rapat
Tahunan Anggota Koperasi TKBM di halangi oleh panitia pelaksana bermama
Samsul, Samsul malah bertanya kepada wartawan mengenai ijin dan dasar
kepada wartawan di dalam peliputan tersebut, padahal TKMB tidak
memberikan surat undangan kepada media Kaltara Post, Radar dan Nusantara
News didalam peliputan didasari Kartu Pers yang dimana wartawan
didalam meliput sudah diatur dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.
" saya juga mantan wartawan, atas dasar apa anda ingin
meliput Rapat Tahunan Anggota TKBM, mana surat anda ingin meliput yang
dikeluarkan TKBM" Ujar Samsul.
Ketika di konfirmasi wartawan kepada Samsul, seharusnya
Samsul yang mengaku mantan wartawan tersebut sudah tau mekanisme
peliputan oleh wartawan yang dimana wartawan yang bekerja kepada
perusahaan pers tidak bisa dihalangi meliput mencari berita tersebut.
Wartawan Nusantara News, Radar dan Kaltara Post memberikan
penjelasan kepada panitia kenapa koperasi yang bernaung dibawah
kementrian Perdagangan dan koperasi dan dinas Tenaga kerja malah
tertutup, seharusnya sesuai UU Rapat Tahunan Anggota TKBM harusnya
terbuka untuk amggota dan Media.
Ketika di Konfirmasi oleh kepala Koperasi TKBM H Tahan
mengenai pelarang tersebut, dirinya sebagai kepala TKBM meminta maaf
kepada rekan media atas ketidak pahaman anggota TKBM, untuk itu dirinya
akan menegur kepada Panitia agar tidak terulang lagi didalam peliputan.
" Kami mohon maaf kepada rekan media terhadap anggota kami
tentang pelarangan peliputan tersebut, saya akan tegur panitia tersebut,
kalo mau lebih jelas wawancara besok saja sekalian dikantor kami
lagi sibuk mas" jelas H Tahan.
Ketika di konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan
Tajuddin yang hadir dalam rapat Anggota Tahunan TKBM, Tajuddin
mengatakan sangat menyayangkan sikap teman anggota TKBM, kalo menurut
TKBM sendiri ada aturan didalam larangan peliputan seharusnya di
konfirmasi sebelumnya melalui undangan kepada media.
" Kita dari pemerintah dinas pariwisata hanya diundang oleh
TKBM, mengenai pelarang saya tidak tau aturan dan mekanisme tersebut
mas, kalo bisa kordinasi yang baik lah antara pihak koperasi dengan
Wartawan" jelas Tajuddin
Ketika wartawan menanyakan permasalahan dan mekanisme
kepada anggota TKBM yang kesejahteraan kurang di perhatikan oleh
pengurus TKBM, Tajuddin mengatakan bahwa anggota yang kurang terurus dan
di jamin haknya, itu sepenuhnya ranah Dinas Tenaga kerja, dirinya
mengakui banyaknya aduan tersebut secara lisan, akan tetapi di pernah
dilaporkam secara hukum, dinas Perinsdakop berharap agar dilaporkan
secara tertulis dikarenakan takutnya laporan tersebut tidak bisa
dipertanggung jawabkan.
" Hanya laporan lisan saja mas, kami minta laporan
tertulis, takutnya laporan tersebut jika tidak tertulis tidak bisa
dipertanggung jawabkan" jelas Tajuddin
Tajuddin berharap agar pengurus TKBM bisa melakukan
informasi terbuka dan tertip administrasi, agar kedepannya bisa menjadi
provesional didalam kinerja TKBM tersebut. Jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan laporan hasil Rapat Tahunan
anggoya Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat tersebut masih tertutup untuk
media dan Umum, dan bahkan sebagian Anggota merasa kecewa akan
tertutupnya informasi. ( Bonar Sahat)