Menurut Fraksi Partai PKS, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan oleh Pihak Eksekutif, sebagian besar upaya pengembangannya harus dilakukan dengan cara orientasi pendekatan "dari bawah ke atas" (bottom up approach), pendekatan ini harus terjadi dalam pengambilan keputusan di setiap level instansi, " berbagai aspirasi dan kebutuhan yang akan menjadi kepentingan umum, sesuai kondisi, potensi dan prospek sekolah diakomodasi oleh OPD atau Dinas yang bersangkutan (Dinas Pendidikan-red), sesuai wewenang dan tanggung jawabnya", jelas Heri Iswandi.
Selain itu, Pendidikan juga harus berorientasi juga kepada pengembangan holistik atau komprehensif, dimana pendidikana diarahkan untuk pengembangan kesadaran untuk bersatu dalam kemajemukan budaya, menjunjung tinggi nilai moral, kemanusian dan agama, kesadaran kreatif produktif dan kesadaran hukum, tukuk Heri.
Begitu juga dengan Ranperda Tentang Pengelolaan Barak Milik Daerah, dengan adanya aturan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka aturan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu di robah. Fraksi PKS berpandangan bahwa penyesuaian regulasi ini strategis dan urgent, mengingat asset daerah perlu dikelola, di management dan di jaga dengan baik, yang paling penting, ini perlu kepastian hukumnya, tegas heri Iswandi.
Berkaitan adanya ketentuan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri maka perlu disesuaikan aturan tersebut dengan aturan yang baru terutama penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta Penyesuaian Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Dengan adanya Ranperda ini diharapkan adanya kepastian hukum terhadap objek yang terkena retribusi jasa umum dan sekaligus menyelaraskan aturan ini dengan aturan yang lebih tinggi”, harap Heri Iswandi mengakhiri. Rahmat Sitepu