N3 Tarakan - Berdasarkan infomasi dan data yang diperoleh, disinyalir Walikota Tarakan Kalimantan Utara telah melegalkan pungli terkait tag
line dengan modus aturan Per Wali Tarakan. Benarkah ? Menanggapi persoalan tersebut Kepala Perwakilan Ombusman Kalimantan Utara akan
segera melakukna investigasi terhadap aturan Perwali dan Sekolah yang diduga melakukan pungli di Tarakan
Kalimantan Utara.
Ibramsyah Kepala Perwakilan Ombusman Kalimantan
Utara kepada wartawan menjelaskan, bahwa terjadinya hal ini disebabkan adanya kesalahpahaman dan penerapan dalam aturan Perwali kota
Tarakan Tentang Aturan Perwali Kota Tarakan terkait aturan pendidikan
yang dimulai dari Sekolah pemerintah, sehingga Perwali Pendidikan yang ditanda
tangani oleh Soffian Raga terjadi multi tafsir didalam pengelolaan biaya
operasional sekolah dan proses belajar mengajar.
" Bukan Perwalinya melakukan pungli mas, seperti yang
diberitakan oleh media online sebelumnya, akan tetapi sekolah yang
diindikasi melakukan pungli, karena aturan Perwali sepertinya sudah
mengacu pada Amandemen Dasar UUD 1945, Lalu ke Kepmen Pendidikan, dan
terakhir pada Perwali yang mengatur pelaksanaan pendidikan sekolah di
kota Tarakan'
"jadi perlu diketahui bukan karena perwali yang dibuat
pemerintah kota, akantetapi ada sekolah yang melakukan pungli," ujar
Ibramsyah".
Ibramsyah menambahkan sekolah yang melakukan pungli di
beberapa sekolah dasar dengan cara meminta sumbangan kepada masyarakat
dengan sukarela tidak bermasalah, asalkan tidak seragam dan dipatok
harus sesuai nominal yang ditentukan akan tetapi bervariasi.
"Namanya sumbangan sukarela tidak boleh seragam mas, harus
bervariasi contoh iuran sekolah, biaya Ekstrakulikuler tidak bisa
seragam, dan itu harus sukarela bukan paksaan, jika tidak sanggup orang
tua murid juga tidak apa, dan iuran tersebut diatur juga oleh komite
sekolah untuk kebutuhan operasional sekolah, dan bukan sekolah yang
menentukan ituran tersebut, Aturan perwali itu sepertinya jelas kok
tidak ada paksaan karena pada saat ini mungkin kemampuan keuangan daerah
juga minim, akan tetapi kita nanti akan melakukan penyelidikan ke
sekolah, dinas pendidikan apakah ada penyimpangan yang dilakukan oleh
sekolah karena aturan Perwali tersebut" terang Ibramsyah.
Ibrahim menambahkan jika ada masyarakat merasa keberatan
dan terjadi penyimpangan yang melakukan pungli di sekolah baik atau
tidak karena aturan perwali yang dikeluarkan walikota Tarakan, Ombusman
Kaltara menerima laporan tersebut dan akan ditindak lanjuti dalam waktu
14 hari kerja sudah di ketahui hasilnya, sehingga Ombusman siap menerima
laporan yang diperkirakan merugikan secara administratif baik dengan
dana pemerintah pusat dan daerah ataupun kebijakan yang tidak sesuai
penerapan dilapangan sesuai aturan yang dibuat oleh aturan baik dari UU
maupun Perda. Reporter Bonar Sahat