N3, Politik - Skors rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Keputusan Badan
Kehormatan dicabut oleh Ketua DPRD Kota Padang Erisman. Namun Maidestal
Hari Mahesa interupsi agar rapat Paripurna tersebut tidak dilanjutkan.
Maidestal
Hari Mahesa pada Paripurna sebelumnya sempat melontarkan bahwa Erisman
ibaratnya
seorang 'terdakwa' atau terlapor dalam sebuah pengadilan pada rapat
Paripurna hari ini. Disarankan janganlah Erisman sampai memimpin
rapat Paripurna karena yang bersangkutan merupakan terlapor dalam kasus
ini.
Kemudia Erisman dengan legowo menyerahkan pimpinan rapat paripurna pada Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi.
Muhidi
pun meneruskan rapat Paripurna tentang rekomendasi BK dan mengatakan
rapat Paripurna dilanjutkan, dan skors dicabut karena rapat tidak
memenuhi kuorum. Hal itu sudah mengacu pada Tata Tertib DPRD Kota Padang
dan sama_sama dipahami serta secara bersama bermaksud menindaklanjuti
rapat Paripurna. Diminta pendapat anggota dewan sehubungan lanjutan
rapat Paripurna tadi.
Sampai hari ini Erisman sebagai Ketua DPRD
Kota Padang secara "de facto dan de yure". Saya salut juga atas kedewasaan
beliau dalam berpolitik bisa memimpin rapat.
Maidestal kembali
menginterupsi bahwa rapat Paripurna ini dianggap tidak ada karena banyak
anggota dewan yang tidak bisa hadir di sini.
Penjelasan Maidestal
tersebut saya tangkap maknanya, kata Muhidi. Aturan apapun tidak ada
mengatur terlapor tidak bisa memimpin rapat Paripurna.
'Sesuai
pasal 78 Tata Tertib DPRD Kota Padang, jika forum tidak tercapai maka
kami siap diputuskan mau diteruskan atau ditutup kata Azirwan.
Kemudian
Jumadi mengatakan rapat Paripurna tidak bisa dilaksanakan karena
anggota dewan takut kalau ada apa_apa karena gedung bundar dikelilingi
oleh Polisi dan PP. Azirwan tidak terima jika anggota dewan tidak bisa masuk.
Wahyu Iramana Putra yang mengusulkan rapat ini BK tapi anggota BK yang hadir cuma Jumadi. Saya minta rapat ini ditunda.
Lagi_lagi
Azirwan tidak setuju karena sudah terpenuhi isi pasal 148 Tata Tertib
DPRD sudah terpenuhi dan usulan anggota dewan terdahulu tidak bisa
diterima.
Muhidi selaku Pimpinan rapat paripurna mengatakan sesuai
dengan Tata Tertib DPRD Kota Padang jika dua pertiga dari seluruh
anggota dewan tidak hadir dalam pengambilan keputusan, maka persyaratanya
tidak terpenuhi maka segala rapat paripurna ditutup. Ketidak hadiran
anggota dewan pada rapat Paripurna ini merupakan sikap politik anggota
dewan. Semua masalah sudah clear dan marilah kita mulai lagi menjalankan
amanah sebagai wakil rakyat Kota Padang.
Jelang rapat Paripurna bubar, Fraksi Bulan Bintang terlihat walk out dari rapat paripurna ini. $$