N3, Tarakan - Mahalnya biaya BPJS Ketenaga kerjaan dipandang oleh Pengusaha
dan pelaku Usaha Kecil Menengah terkadang tidak memperhatikan
Program–program perlindungan dasar yang dihadirkan oleh BPJS
Ketenagakerjaan yang dapat menjamin masa depan para pekerja pelaku usaha
kecil menegah sebagai seorang
pekerja Indonesia yang handal.
Dengan kehadiran BPJS Ketenaga kerjaan dibawah naungan Pemerintah di Kota tarakan memberikan solusi dari resiko yang kemungkinan terjadi pada sebuah pekerjaan, seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, pensiun.
Dengan kehadiran BPJS Ketenaga kerjaan dibawah naungan Pemerintah di Kota tarakan memberikan solusi dari resiko yang kemungkinan terjadi pada sebuah pekerjaan, seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, pensiun.
Rony Setiawan Kepala Bidang pemasaran mengatakan bahwa penggunaan
program dari BPJS Tenaga Kerjaan tidak merugikan pengusaha dan pelaku
UKM terhadap tenaga kerja di Kota Tarakan, BPJS Ketenaga Kerjaan selain
digunakan untuk jaminan kecelakaan dalam bekerja dapat menjadikan
sebagai tabungan hari tua, BPJS Ketenaga Kerjaan juga bisa digunakan
untuk memiliki
bantuan pada pinjaman uang muka ketika membeli rumah, program beasiswa
untuk
karyawan yang tidak mampu, mendapatkan berbagai macam
pelatihan–pelatihan untuk menurunkan resiko pada kecelakaan kerja, dan
lain–lain. Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan
BPJS Kesehatan.
" Keuntungannya banyak mas ruginya yang tidak ada
jika menggunakan BPJS Ketenagaan Kerja, dengan 18800 sudah terproteksi
dengan 2 program,perlindungan kecelakaan dan kematian hingga 24 jutaan
jika di kalkulasi dengan 18 ribuan perbulan jika dikalkulasi pekerja di
proteksi hingga berumur 106 tahun, sedangkan pensiun bekerja makasimal
60 tahun. jelas Rony.
BPJS Ketenaga Kerjaan untuk usaha kecil
mengeah dan industri formal dengan melakukanpembayaran 160 ribu per
orang si tenaga kerja selain mendapatkan jaminan kecelakan dan kematian,
karyawan mendapatkan uang pensiun di hari tua, sehingga pemilik pelaku
usaha tidak kaget memberikan pensiun kepada karyawannya. terang Rony.
"
dari uang yang di setor oleh Karyawan atau Masyarakat oleh BPJS Tenaga
kerja uangnya dijamin oleh negara, dan jika karyawan yang tidak bekerja
lagi di perusahaan dan terdaftar di BPJS maka uang itu bisa langsung
cair dengan surat keterangan dari perusahaanbersangkutan maksimal 30
hari kerja" terang Rony.
Rony mengimbau kepada pelaku usaha baik
kecil, menengah dan industri agar mendaftarkan karyawannya untuk jaminan
kepada karyawan jika terjadi sesuatu di tempat kerja, dan pelaku usaha
tidak terbebani oleh beban besar jika tidak mengikuti BPJS, tutup Rony. Reporter Bonar Sahat