N3, Payakumbuh ~ Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota
Payakumbuh, digelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan Penjelasan Walikota
Terhadap 3 (Tiga) Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda
tersebut tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Hadir dalam Sidang Paripurna pada
hari ini (17/2) unsur Forkopimda, Ninik Mamak, Alim Ulama,
Cerdik Pandai, Bundo Kanduang dan unsur media pers.
Sidang Paripurna langsung di
pimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam, sementara itu dari
pihak eksekutif diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Yoherman. S.Sos.
SH, dengan membawa Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Walikota Payakumbuh
Riza Falepi tertanggal 16 Februari 2017.
Dalam penyampaian Nota Penjelasan
Walikota Payakumbuh terhadap 3 (tiga) Ranperda Kota Payakumbuh yang dibacakan
Asisten I Bidang Pemerintahan, Yoherman. S.Sos. SH mengatakan, untuk
melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sasarannya adalah tercapainya
pengaturan pendidikan Kota Payakumbuh yang berdasarkan kewenangan wajib
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha
Daerah, termasuk kewenangan di bidang pendidikan seperti yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(OPD).
Sementara itu, dalam kesempatan
yang sama, Yoherman juga memaparkan terkait dengan Ranperda Tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan
efisien sangat membutuhkan tersediannya sarana dan prasarana yang memadai dan
terkelola dengan baik. Sarana dan prasarana penunjang itulah nanti nya yang akan
menjadi aset daerah.
Pada Ranperda ketiga, di akhir
penyampaiannya, Yoheman menjelaskan, Ranperda ini diajukan karena adanya
beberapa ketentuan yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2011
tentang Retribusi dan Jasa Umum dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, untuk itu, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, yakni perubahan atas Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta Tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.(Rahmat Sitepu)