N3, Payakumbuh, Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Drainase di Jalan Tan Malaka Kota
Payakumbuh tahun anggaran 2014 memasuki babak baru dengan Kejaksaan Negeri
Payakumbuh, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap ZA, mantan Kabid PU
Kota Payakumbuh.
Penahanan tersebut langsung dilakukan
setelah ZA menjalani pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan kesehatan di salah
satu ruangan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan Ampek. Rabu
(22/2).
Setelah enam kali memenuhi panggilan
Jaksa, dari hasil rangkaian pemeriksaan itu maka ditetapkan ZA sebagai
tersangka. Dengan memakai rompi warna Orange yang telah disiapkan. Ia lalu
digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejaksaan.
Kajari Payakumbuh Hasbih, SH didampingi
Kasi Pidsus, Andhika. P Shandy ketika dikonfirmasi http://www.nusantaranews.net/ mengatakan
“Tersangka ZA kita tahan hari ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena
tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan drainase di Jalan Tan Malaka Kota
Payakumbuh”. Ketika di tanyakan kemana tersangka akan ditahan. “Tersangka akan
dititipkan ke Lapas Kelas II B Payakumbuh selama beberapa hari kedepan”, terang
Hasbih. (Rahmat Sitepu)