N3, Padang
- Menyikapi pelaporan yang ditujukan Erisman kepada dirinya, Wakil
Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra yang juga Ketua DPRD II Partai Golkar Padang angkat bicara.
"Walau dirinya dituding sebagai dalang dan menskenariokan hal itu, ya silahkan saja.
"Walau dirinya dituding sebagai dalang dan menskenariokan hal itu, ya silahkan saja.
Wahyu
mengaku heran, dan tidak tahu tentang laporannya seperti apa. Namun,
saya tak habis pikir, kenapa pula saya yang mencemarkan nama baiknya
(Erisman-red).
Padahal yang melaporkan Erisman ke polisi, kan bukan saya, tetapi Zarmias Amin (71) pada 19 Februari 2017 lalu.
Padahal yang melaporkan Erisman ke polisi, kan bukan saya, tetapi Zarmias Amin (71) pada 19 Februari 2017 lalu.
"Menurut
Wahyu, Erisman telah menggali lubangnya sendiri dengan pelaporan itu.
"Saya saat ini masih dalam perjalanan kunjungan kerja ke luar provinsi.
Begitu kembali ke Padang, saya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan
pengacara saya, menentukan langkah hukum yang akan diambil menyikapi
tuduhan Erisman ini. Saya harus berhati - hati mengambil sikap dan tidak
mau terburu - buru, " sebut Wahyu, Jum'at (24/2) malam ketika dihubungi
melalui selulernya.
Wahyu
menyebut bahwa ia juga telah memegang bukti percakapan lewat media
sosial aplikasi Whatssapp antara Yanthy Hasadis dan dirinya. Bahkan ia
mengaku, yang membuka percakapan awal dengan dirinya merupakan Yanthy
Hasadis sendiri. Memang komunikasi itu ada, tapi tidak ada hal lainnya
seperti yang disampaikan itu.
Lebihlanjut
dikatakan, dirinya akan melaporkan Erisman ke Badan Kehormatan(BK) DPRD
Padang atas tindakan Erisman yang telah bersikap kasar serta berkata
tidak pantas telah membentak - bentaknya ketika ingin meminta kembali
laporan yang ditujukan ke BK oleh salah satu LSM atas dugaan nikah siri
Erisman dengan Yanthy Hasadis ketika diruang kerja saya. Insha Allah
saya akan melaporkan Erisman," ungkap Wahyu.
Dugaan
pencemaran nama baik ini, merupakan buntut dari laporan yang
disampaikan Zarmias Amin (71) pada 19 Februari 2017, pekan silam. Saat
itu, Zarmias melaporkan pimpinan DPRD Padang, Erisman yang diduganya
telah kawini dengan istrinya,Yanthy Hasadis.
Sehari
berselang, Zarmias ditemani Yanthy Hasadis mencabut laporan polisi
dengan nomor : STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III itu sekitar pukul 14.00
WIB di Polresta Padang.
Kapolresta Padang AKBP
Chairul Aziz mengatakan, masalah melapor ke pihak kepolisian ya
silahkan saja, itu hak pelapor seperti Ketua DPRD Padang Erisman. Kami
dari kepolisian tentu menerima semua laporan, tidak hanya saja baik itu
dari Ketua DPRD Padang, Wakil Ketua maupun masyarakat umum sekalipun.
"Selama
nantinya bagi pihak pelapor bisa melengkapi data - data, fakta serta
bukti - buktinya yang jelas maka laporan dapat kita tindak lanjuti, akan
tetapi ketika laporan yang dibuat tidak mencukupi alat bukti yang jelas
tentu tidak bisa kita tindak lanjuti, saat ini kan hanya baru bersifat
laporan saja, "ujar Chairul Aziz kepada wartawan.(M7)