Ketua KPU Payakumbuh M Khadafi kepada wartawan mengatakan, sebelumnya pihak
penyelenggara telah selesai melakukan rapat pleno di lima kecamatan di
Kota Payakumbuh. Pelaksanaannya sendiri berlangsung sejak tanggal 16
hingga 22 Februari lalu,dan Kamis 23 Februari 2017 di adakan rapat Pleno
Terbuka Hasil Pilkada 2017.
Dengan adanya rapat pleno tingkat kota ini, ia berharap dapat memberikan
hasil yang riil ketengah masyarakat Payakumbuh terkait pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Payakumbuh tahun 2017.
"Kita berharap tentunya suasana kondusif yang telah dimulai dari awal
hingga akhir nanti dapat terjaga dengan baik. Para pasangan calon dan
tim pendukung juga nantinya dapat menerima hasilnya," katanya.
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh sendiri diikuti oleh
tiga pasangan calon yaitu paslon nomor urut satu (1) Wendra
Yunaldi-Ennaidi, paslon incumbent dua (Dua) Riza Falepi-Erwin Yunaz, dan
paslon nomor urut tiga (3) Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri.
Pasangan nomor urut 1 : Wendra Yunaldi dan Ennaidi : 11058 suara
Pasangan nomor urut 2 : Riza Falepi dan Erwin Yunas : 24946 suara
Pasangan nomor urut 3 : Suwandel Mukhtar dan Fitrial Bachri : 21174 suara
Pasangan nomor urut 2 : Riza Falepi dan Erwin Yunas : 24946 suara
Pasangan nomor urut 3 : Suwandel Mukhtar dan Fitrial Bachri : 21174 suara
Di sebutkannya, bahwa Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan langsung oleh masing-masing saksi pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Payakumbuh.
Di sampaikannya bahwa Jumlah Data Pemilih terdaftar dalam DPT berjumlah 84.329,pemilih terdaftar dalam DPPh 56, pemilih Dptb/pengguna KTP elektronik atau surat keterangan 535,jumlah pemilih (1+2+3) berjumlah 84.920.Sedangkan Pengguna hak pilih : Pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 57.407,pengguna hak pilih dalam DPPh 55, pengguna hak pilih dalam DPth /pengguna KTP elektronik atau surat keterangan 535, jumlah seluruh pengguna hak pilih (1+2+3) berjumlah 557.997, sedangkan data pemilih disabilitas /penyandang cacat 142 dan yang menggunakan hak pilihnya 61.
Selanjutnya KPU Kota Payakumbuh menunggu apakah ada sangketa hasil penghitungan hasil pemilihan sampai dengan tanggal 7 marett melalui lembaga yang telah di tetapkan secara aturan yaitu melalui MK.Dan jika sampai dengan tanggal 7 maret tidak ada sangketa hasil Pilkada maka pada tanggal 8 Maret sampai dengan 10 maret KPU selanjutnya akan menetapkan calon terpilih.Tetapi jika ada sangketa,penetapan akan di adakan maksimal 3 hari setelah keputusan MK ,di sampaikannya juga bahwa rata-rata MK bersidang 45 hari setelah pengaduan,ujar Khadafi selaku Ketua KPU Kota Payakumbuh.**