N3, Tarakan ~ Team EFQR Lantamal XIII Tarakan Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyeludupan minuman keras bermerk Chivas sebanyak 23 botol dan daging sapi asal India bermerk Alana 20
bungkus serta sejumlah daging ilegal dari Tawau
Malaysia yang menggunakan sarana Speed Both di perairan
Juata Laut.
Kepala Karantina Kelas 2 Tarakan Amriel S
kepada wartawan http://www.nusantaranews.net menjelaskan bahwa penangkapan diatas
laut dengan menggunakan spead both Sadewa diawali kecurigaan petugas melihat gerak gerik pelaku saat dilakukan pemeriksaan.
Ternyata benar, saat penggeledahan didalam Speed Both, petugas berhasil menemukan minuman keras beserta daging sapi potongan ilegal.
Akhirnya petugas mengamankan barang bukti beserta Hendrik Han sebagai pemilik barang untuk dimintai keterangan lebih jauh oleh pihak Lantamal, kepolisian
beserta Dinas Karantina Speed Boat Sadewa Express. Berikut barang-barang ilegal yang disita apara keamanan,
1 Miras Chivas Montain 23 botol
2. Gula 39 Kg (39 bungkus)
3. Daging Alana 20 bks(20 Kg)
4. Daging 4 bks @ 5 kg (20 kg)
5. Daging/Taming 3 kotak (20 bks/20 kg)
6. Daging/Hati 10 bks (10 kg) Tulang 2 bks (10 kg)
7. Babat 1 bks (5 kg).
2. Gula 39 Kg (39 bungkus)
3. Daging Alana 20 bks(20 Kg)
4. Daging 4 bks @ 5 kg (20 kg)
5. Daging/Taming 3 kotak (20 bks/20 kg)
6. Daging/Hati 10 bks (10 kg) Tulang 2 bks (10 kg)
7. Babat 1 bks (5 kg).
Amril mengingatkan bahwa jika ingin para
pengusaha hendaknya melampirkan dokumen resmi agar tidak ditindak oleh
karantina, dan barang tersebut juga memberikan jaminan mutu dan
kesehatan kepada masyarakat yang mengkonsumsinya. Tutup Amril. Reporter Bonar Sahat