N3, Nusantaranews ~ Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatem
Batang Hari Propinsi Jambi melakukan Kunjungan Kerja (kunker) di Kota
Payakumbuh, Selasa (8/2) bertempat di Aula Sidang DPRD Kota Payakumbuh
Rombongan yang berjumlah 6 orang anggota DPRD dan 3 orang staf ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ja'afar, SH dan diterima oleh Komisi C DPRD Payakumbuh H. Maharnizul. S.Pd, Marhidayandi. A.Md didampingi Sekretaris DPRD, Erwan. SIP dan Direktur Pelayanan Rumah Sakit Adnaan WD, Dr. Yanti.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ja'afar, SH mengungkapkan maksud dan tujuan dalam kunjungan kerja yang kami lakukan, yakni, selain menjalin silautahim sekaligus sharing informasi dan konsultasi terkait tentang sistem Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan Peralihan Anggaran yang terjadi akibat dari perubahan Struktur Organisasi Baru (SOP) yang merupakan amanat dari PP Nomor 18 Tahun 2016.
"Kami ingin belajar dan sharing khususnya terkait tentang sistem Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit, Puskesmas serta mencontoh inovasi-inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dan DPRD”, tutur Ja'afar.
Di sisi lain, H. Maharnizul. S.Pd dalam sambutannya memberi gambaran singkat mengenai Kota Payakumbuh, daerah kecil dan sederhana, dengan perkembangan yang luar biasa. “Pemerintah daerah menjalin hubungan yang sangat baik dengan DPRD. Ibaratnya sebagai mitra, kami selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Terima kasih telah memilih Kota Payakumbuh menjadi fokus pembelajaran, besar harapan agar kedua daerah ini dapat saling berbagi dan memperbaiki daerah masing-masing demi kemaslahatan rakyat”. ungkap Maharnizul.
Sementara itu, Direktur Pelayanan RSUD Adnaan WD, Dr. Yanti menambahkan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Lebih lanjut, Dr Yanti menjelaskan, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Rahmat Sitepu)
Rombongan yang berjumlah 6 orang anggota DPRD dan 3 orang staf ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ja'afar, SH dan diterima oleh Komisi C DPRD Payakumbuh H. Maharnizul. S.Pd, Marhidayandi. A.Md didampingi Sekretaris DPRD, Erwan. SIP dan Direktur Pelayanan Rumah Sakit Adnaan WD, Dr. Yanti.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ja'afar, SH mengungkapkan maksud dan tujuan dalam kunjungan kerja yang kami lakukan, yakni, selain menjalin silautahim sekaligus sharing informasi dan konsultasi terkait tentang sistem Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan Peralihan Anggaran yang terjadi akibat dari perubahan Struktur Organisasi Baru (SOP) yang merupakan amanat dari PP Nomor 18 Tahun 2016.
"Kami ingin belajar dan sharing khususnya terkait tentang sistem Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit, Puskesmas serta mencontoh inovasi-inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dan DPRD”, tutur Ja'afar.
Di sisi lain, H. Maharnizul. S.Pd dalam sambutannya memberi gambaran singkat mengenai Kota Payakumbuh, daerah kecil dan sederhana, dengan perkembangan yang luar biasa. “Pemerintah daerah menjalin hubungan yang sangat baik dengan DPRD. Ibaratnya sebagai mitra, kami selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Terima kasih telah memilih Kota Payakumbuh menjadi fokus pembelajaran, besar harapan agar kedua daerah ini dapat saling berbagi dan memperbaiki daerah masing-masing demi kemaslahatan rakyat”. ungkap Maharnizul.
Sementara itu, Direktur Pelayanan RSUD Adnaan WD, Dr. Yanti menambahkan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Lebih lanjut, Dr Yanti menjelaskan, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Rahmat Sitepu)