N3, Bandung ~ Kepala Bidang Pengendalian Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Apep Insan Parid mengatakan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu masih tergolong rendah. Bahkan hingga Januari 2017, pihaknya telah mengeluarkan 550 surat teguran pertama kepada wajib pajak hotel/restoran di Bandung.
"Januari ini, kita sudah memberikan 550 surat teguran pertama kepada para wajib pajak. Setelah diberi surat teguran dua, jumlahnya berkurang sampai 298, mereka langsung membayar pajaknya," katanya kepada wartawan di Bandung.
Apep menjelaskan pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan penindakan terhadap para penunggak pajak pada tahun ini. Untuk itu, dia meminta kepada para wajib pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu.
"Bagi penunggak pajak jangan tunggu ditindak, bayarlah pajak tepat waktu sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak," tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, BPPD Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap tiga hotel yang telat membayar pajak hingga akhir tahun. Ke tiga hotel tersebut berada di jalan Pasteur, Dr Djunjunan, dan Surapati.
"Kami terpaksa melakukan penindakan karena hotel-hotel tersebut tak kunjung membayar pajak bulan Desember hingga waktu jatuh tempo 15 Januari. Padahal sudah diberi surat peringatan pertama, tapi belum bayar pajak juga," tegasnya. Hms
"Januari ini, kita sudah memberikan 550 surat teguran pertama kepada para wajib pajak. Setelah diberi surat teguran dua, jumlahnya berkurang sampai 298, mereka langsung membayar pajaknya," katanya kepada wartawan di Bandung.
Apep menjelaskan pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan penindakan terhadap para penunggak pajak pada tahun ini. Untuk itu, dia meminta kepada para wajib pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu.
"Bagi penunggak pajak jangan tunggu ditindak, bayarlah pajak tepat waktu sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak," tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, BPPD Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap tiga hotel yang telat membayar pajak hingga akhir tahun. Ke tiga hotel tersebut berada di jalan Pasteur, Dr Djunjunan, dan Surapati.
"Kami terpaksa melakukan penindakan karena hotel-hotel tersebut tak kunjung membayar pajak bulan Desember hingga waktu jatuh tempo 15 Januari. Padahal sudah diberi surat peringatan pertama, tapi belum bayar pajak juga," tegasnya. Hms