N3, Tarakan - Usaha Kecil Menengah Berharap Dukungan
Peraturan Daerah Pemerintah Kota Tarakan Dalam perijinan Investasi di Tarakan, pasalnya aturan perijinan UMKM harus memasukkan BPJS ketenagakerjaan kepada para pemilik pekerja, jika tidak ijinnya tidak akan
dikeluarkan.
Perijinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kota Tarakan dalam
menghadapi perdagangan bebas serta perdagangan yang ada disekitar
Tarakan sepertinya di persulit dengan aturan baru, pasalnya ditambahkan
peraturan baru dimana UMKM mewajibkan kepesertaan BPJS Tenaga kerja di
dalam pengelolaan dan perijinan UMK di Tarakaran.
Padahal dalam Usaha mikro Menengah ini dituntut harus bisa
bersaing dalam menghadapi Mayarakat Ekonomi Asian (MEA) yang berlaku
Desember tahun 2015, sehingga pemberdayaan UMK perlu dilakukan
adalah perijinan yang perlu di benahi untuk mencapai standarisasi
perijinan yang diingin dalam pasar bebas sesuai dengan Perpres 98 tahun
2014 tentang perijinan Usaha Kecil dan menengah, Permendagri 83 tahun
2014, yang dimana perijinan tersebut diberi naskah 1 kertas.
Tujuan perijinan dimulai perijinan, standarisasi produk
Indonesia, Standarisasi lebel Halal, baik secara lokal maupun pasar
bebas di Luar negeri, karena secara riil UMK memiliki potensi sangat
besar dalam menggerakkan perekonomian nasional, sehingga total unit
usaha di Indonesia sebanyak 57.900.787 buah pada tahun 2013 sebagian
besar didominasi oleh usaha mikro dan usaha kecil, yaitu 57.843.615 unit
atau 99,9% dapat terjangkau
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kerajaan Tarakan
Tengah Slamat menerangkan, bahwa aturan Perwali mengenai perijinan Usaha Kecil
Menengah untuk Kecamatan Tarakan Tengah tidak menjadi kewajibannya
untuk melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan Tarakan hanya melihat
perijinan yang bisa dilakukan beraset dibawah 500 juta dikeluarkan
ijinnya karena seuai Perpres dan Permen, dan masalah Perwali itu acuan
bukan kewajiban.
"Aturan mewajibkan dalam perijinan UMKM aturannya jelas kami
tidak mewajibkan agar mengikuti aturan BPJS ketenagakerjan Kami
berfokus dalam pengeluaran perijinan di Kota Tarakan aset yang dimiliki
dibawah 500 jua makan ijin tersebut di keluarkan dengan Aturan Perpres
dan Permen" terang Slamat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 Kota Tarakan,
Usaha Mikro dikota Tarakan dapaty memiliki Omzet/tahun sampai dengan Rp
300 Juta dan Asset sampai dengan Rp. 50 juta berjumlah 57.189.393 Unit
(98,77%). Usaha kecil yaitu Usaha yang mempunyai omzet/tahun Rp 300
Juta – Rp 2,5 Miliar dan Asset Rp. 50 juta – Rp 500 Juta berjumlah
654.222 Unit (1,13%). Sedangkan usaha besar berjumlah Usaha Besar, yaitu
usaha yang omzet/tahun lebih dari Rp 50 Miliar dan Asset lebih dari 10
Miliar berjumlah 5.066 Unit (0,01%) dan usaha menengah Usaha Menengah
yang memiliki omzet/tahun Rp 2,5 Miliar s- Rp 50 Miliar dan mempunyai
asset Rp. 500 juta – Rp 10 Miliar berjumlah 52.106 Unit (0,09%).
Namun sumbangan dalam menyerap tenaga kerja usaha mikro,
menegah dan kecil cukup besar yaitu 114.144.082 orang dari total
angkatan kerja 118.200.000, sedangkan usaha besar berperan dalam
menyerap tenaga kerja 3.537.162 orang. Besarnya tenaga kerja yang
diserap oleh usaha mikro dan kecil ini menunjukkan peran usaha mikro dan
Kecil dalam menggerakan perekonomian dan kesejahteraan orang banyak
sangatlah besar.
Dari segi perpajakan UMKM juga dituntut dapat bersaing
menghadapi MEA yang akan berlaku Desember 2015 dimana berlaku pasar
bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja di
kawasan ASEAN, yang mencakup: kemudahan arus barang, arus modal dan
arus tenaga kerja sesama negara ASEAN, serta terbuka peluang pelaku
usaha negara ASEAN lainnya dapat beroperasi di Indonesia, dan sebaliknya
dari Indonesia dapat beroperasi di Asean.
Ditempat terpisah Koordinator UMK Kota Tarakan Eko menjelaskan bahwa
perijinan tersebut sangat mempersulit pelaku UKM, karena harus
mengeluarkan biaya ekstra lagi dalan setiap bulannya, dirinya sangat
memahami maksud baik dari kebijakan Perwali tersebut agar sama sama
memberikan jaminan keselamatan dan hari tua, akan tetapi kita baru mau
berjalan usaha umkm tidak juga mengetahui untung ruginya sudah harus
membayar BPJS Ketenagakerjaan.
"belum juga berjalan usahanya, sudah mengeluarkan biaya
tambahan dalam BPJS Ketenaga kerjaan, coba diberikan ruang waktu sekitar
perijinan dikeluarkan dalam 1 tahun, baru BPJS tersebut dilanjutkan
pada perpanjangan perijinannga" jelas Eko.
Menanggapi persoalan itu, Wulan selaku Kordinator areal Pemasaran
BPJS Ketenagakerjaan kota Tarakan Kalimantan Utara bahwa mengatakan, perijinan
UMKM dituntut dalam menghadap MEA usaha mikro dan kecil harus siap
terutama dalam bersaing dengan kompetitor pelaku usaha dari negara ASEAN
lainnya.
Untuk usaha mikro dan kecil harus siap dengan menyelesaikan
segudang permasalahan yang di hadapi oleh usaha kecil sebab semua jenis usaha UMKM atau yang besar dituntut
memberikan rasa tanggungjawab kepada pengusaha dan pekerja untuk
mendapatkan kesejahteraan pada hari tua dan keselamatan dalam bekerja "
jelas Wulan
Wulan menambahkan dari deretan permasalahan, faktor
perijinan memegang peran penting dalam mengurai
permasalahan-permasalahan lainnya sehingga dapat meminimalisir perijinan
menjadi Satu Lembar, sehingga tujuan perijinan menjadi salah satu
upayanya adalah perlindungan usaha mikro dan kecil adalah melalui
perijinan yang sederhana dan mudah.
"Semoga dengan skema IUMK seperti ini, usaha mikro dan
kecil dapat terbantu dan hadir menjadi usaha yang mandiri dan
berkembang sehingga pelaku usaha yang berperan sebagai penyumbang
perkembangan perekonomian nasional" Jelas Wulan. Reporter Bonar Sahat