Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, semua tersangka baik
pemain dan pemilik usaha telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,
begitu juga bukti-bukti seperti mesin permainan judi tersebut.“Kita telah
amankan tersangka dan barang bukti lainnya, kami akan memeriksa semua saksi,”
kata AKP Bobby Sebayang.
Para penjaga game zone mengaku selama ini dibayar dengan
upah Rp80 ribu perhari. Sementara omset perhari mencapai Rp12 juta bahkan bisa
lebih.Dalam penggerebekan dipimpin langsung Wakapolres Kompol Warosidi itu,
polisi berhasil menangkap 18 tersangka. Sebelum dilakukan pengerebekan, pihak
aparat kepolisian Aceh Tengah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di
ruko yang disewa warga Thionghoa tersebut selama ini, keluar masuk anak-anak
dan pria dewasa.
Selain itu, di lokasi tersebut telah terjadi perjudian
seperti di kota-kota besar dengan mengunakan peralatan canggih berupa mesin
permainan dengan modus mendapatkan hadiah berupa, kompor gas, serta alat
memasak dan lainnya. “Saya harap yang ada di dalam ruang ini jangan ada yang
keluar,” kata Kompol Warosidi didampingi Kasat Reskrim AKP Bobby Sebayang.
Kontan saja semua terdiam, namun sebagian berusaha melarikan diri. Tapi polisi
berhasil menangkap 14 belas warga bersama tiga wanita yang berstatus pelayan di
arena permainan itu.
Menurut Warosidi permainan tersebut bisa digolongkan pada
Kasino mini, karena para pemain sebelumnya membeli voucer berupa kartu. Dan
seterusnya para pemain mencari poin sebanyak-banyaknya untuk di tukarkan dengan
uang. Untuk seribu poin yang didapatkan bisa ditukar dengan Rp100 ribu.
“Permainan ini sangat meresahkan masyarakat, bagaimana kalau
hal ini diketahui anak-anak yang masih berstatus pelajar, bisa-bisa mereka
lalai di tempat ini dan setelah itu akan berusaha mencari uang dengan cara yang
sangat kita khawatirkan,” tegas Kompol Warosid.
Usai penggerebekan, ia menyatakan akan fokus menertipkan
semua permainan yang berbau judi di Aceh Tengah.