N3, Padang ~ Polda Sumbar tetapkan dua orang tersangka berinisial M (32) beserta MC (35) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Aborsi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua pelaku ditangkap didaerah Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sementara korban berinisial HRM (23), yang juga kekasih dari tersangka M merupakan karyawan kontrak disalah satu Rumah Sakit (AM) di Kota Bukittinggi.
Kejadian berawal, pada September 2016 silam, tersangka M, telah berkenalan dengan Korban HRM, sewaktu itu mereka sama-sama karyawan di perusahaan rokok PT HM. S. Demenjak saat itu mereka memadu kasih layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan, sehingga korban hamil 5 bulan.
Lantaran belum siap untuk menikah, mereka sepakat untuk melakukan aborsi dengan mencari obat untuk menggugurkan kandungan melalui internet. Setelah obat menggugurkan kandungan mereka dapati di internet, tersangka M, menghubungi temannya tersangka MC yang bekerja disalah satu Rumah Sakit di Bukittinggi agar dapat membelikan obat bermerek G tersebut.
Kemudian MC melakukan pembelian obat bermerek G tersebut sebanyak tiga kali, namun upaya mereka untuk menutupi aib dengan mengkonsumsi obat bermerk G tidak membuahkan hasil. Lalu merekapun pergi kebidan, sesampai disana, HRM disarankan untuk dilakukan operasi kuret atas kehamilannya, namun korban menolak.
Karena enggan melakukan kuret, kondisi kesehatannya makin memburuk. Dan tersangkan M lalu berupaya melarikan korban kerumah seorang Buya di Kota Payakumbuh untuk diobati secara tradisonal. Sesampai disana, sang buya tidak berani menangani korban, lalu Ia menyarankan untuk segera dilarikan korban ke Rumah Sakit. Dan saat dilarikan kerumah sakit, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi.
Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menyangkakan mereka melanggar Pasal 347 KUHP, 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 299 KUHP jo Pasal 75 (1) dan ayat (2) jo Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009. (Mond)
Sementara korban berinisial HRM (23), yang juga kekasih dari tersangka M merupakan karyawan kontrak disalah satu Rumah Sakit (AM) di Kota Bukittinggi.
Kejadian berawal, pada September 2016 silam, tersangka M, telah berkenalan dengan Korban HRM, sewaktu itu mereka sama-sama karyawan di perusahaan rokok PT HM. S. Demenjak saat itu mereka memadu kasih layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan, sehingga korban hamil 5 bulan.
Lantaran belum siap untuk menikah, mereka sepakat untuk melakukan aborsi dengan mencari obat untuk menggugurkan kandungan melalui internet. Setelah obat menggugurkan kandungan mereka dapati di internet, tersangka M, menghubungi temannya tersangka MC yang bekerja disalah satu Rumah Sakit di Bukittinggi agar dapat membelikan obat bermerek G tersebut.
Kemudian MC melakukan pembelian obat bermerek G tersebut sebanyak tiga kali, namun upaya mereka untuk menutupi aib dengan mengkonsumsi obat bermerk G tidak membuahkan hasil. Lalu merekapun pergi kebidan, sesampai disana, HRM disarankan untuk dilakukan operasi kuret atas kehamilannya, namun korban menolak.
Karena enggan melakukan kuret, kondisi kesehatannya makin memburuk. Dan tersangkan M lalu berupaya melarikan korban kerumah seorang Buya di Kota Payakumbuh untuk diobati secara tradisonal. Sesampai disana, sang buya tidak berani menangani korban, lalu Ia menyarankan untuk segera dilarikan korban ke Rumah Sakit. Dan saat dilarikan kerumah sakit, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi.
Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menyangkakan mereka melanggar Pasal 347 KUHP, 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 299 KUHP jo Pasal 75 (1) dan ayat (2) jo Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009. (Mond)