N3 Tarakan ~ Berita hoax atau berita bohong yang
disampaikan melalui media sosial belakangan ini di kota Tarakan dan di
Provinsi Kalimantan Utara, sudah cukup meresahkan berbagai pihak bahkan
tidak tanggung tangung Pejabat setingkat Gubernur dan Walikota dan
Bupati pun diberitakan tidak baik, sehingga pemerintah dan masyarakat
dibuat resah akibat informasi dari akun tersebut.
Hasil penelusuran dilapangan, lebih kurang empat ribu akun palsu baik pribadi maupun yang berada di Kota Tarakan Wilayah Kalimantan Utara.
Walikota Tarakan Sofiian Raga saat dimintai tanggapannya menegaskan bahwa pemilik akun tersebut
sudah keterlaluan, pasalnya informasi yang sampaikan ketengah
masyarakat bahkan disertai gambar yang tidak etis telah memberikan
kesan mendiskreditkan pemerintah.
Untuk itu Ia menghimbau kepada masyarakat ataupun pemilk akun yang ingin
mengetahui keadaan pemerintah kota Tarakan sebenarnya, Ia siap ditemui dan memberi penjelasan setiap saat,
baik dikantor Walikota, rumah dinas, atau secara bersama dengan
sosialisasi, sehingga berita tidak simpang siur" Jelas Walikota Tarakan
Sofian Raga.
Sofian menambahkan dirinya juga telah memerintahkan kepada
Diskominfo untuk menindak lanjuti akun palsu tersebut, sehingga selain
memberikan efek jera bagi pemilik akun palsu tersebut, dan dapat
menghilangkan informasi yang sangat meresahkan bagi pegawai pemerintan
dan masyarakat.
Kepala Diskominfo kota Tarakan Haris, Cukup menyayangkan
kepada masyarakat yang memiliki akun palsu tersebut sehingga diskomimfo
sudah membentuk tim pencari akun palsu yng bekerja sama dengan Pihak
Cyiber crime Polres Kota Tarakan.
" kami sangat menyayangkan dengan sikap pemilik akun palsu
yang bergeriliya bebas dengan memberikan berita tidak benar di kota
Tarakan dan Kalimantan Utara pada umumnya, sehingga kami sudah melakukan
kerja sma dengan pihak Polres Tarakan untuk segera menindak lanjuti
pemilik akun palsu menyebarkan bweita Hoax tersebut" jelas Haris.
Haris menanmbahkan pemilik akun yang menyebarkaan berita
tersebut yang menyentuh fisik pemerintahan secara langsung adalah 20,
dan semuanya sudah kita dapatkan informasinya, tinggal pihak berwajib
menangani kasus tersebut dalam pasal dan kasus yang merugikan pejabat
atau pemerintah Kota Tarakan dan Kalimantan Utara.
Menurut haris pemilik akun palsu sebmaernya sudah bisa
dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur
tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi
secara umum.
Dalam UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
" Hukumannya pun ada yang 4-6 tahun penjara dengan denda
hingga 1 milyar Rupiah, dan jika pemilik akun palsu tersebut adalah
seorang pns bisa dikenakan hukuman maksimal pemecatan, dan itu
tergantung dari hasil pemeriksaan dan tujuan untuk penyebaran informasi
palsu, menyebarkan informasi negara yang sangat rahasia saja dilarang
apa lagi mwenyebar informasi palsu, itu sudah melanggar sumpah mas"
Terang Haris. Menutup. Reporter Bonar Sahat