N3, Padang
-- Kawasan Sungai Batang Arau Muara Padang, Kecamatan Padang Selatan
Kota Padang, Sumatera Barat merupakan salah satu Kawasan Wisata Terpadu
(KWT) yang merupakan salah satu program unggulan( progul) Pemko Padang.
Saat
ini kawasan tersebut memang sudah mulai terlihat tertata baik, seperti
trotoar, lampu taman, pedestrian. Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat
membangun pedestrian atau tempat berjalan guna mempercantik pantai di
daerah tersebut. "Pedestrian ini dibangun di sepanjang pantai Padang
mulai dari Muaro Lasak hingga kawasan Muaro Padang.
Namun
sangat disayangkan, dari pantauan lapangan, dikawasan sungai Batang
Arau Muaro Padang yang bersinergi langsung dengan KWT Muaro Padang,
terlihat kapal tundo, perahu nelayan bahkan kapal pesiar yang dibiarkan
pemilik menjadi bangkai atau puing - puing tergeletak dibantaran sungai
batang arau.
Menyikapi anggota Komisi III DPRD
Padang, Iswanto Kwara mengatakan, kalau memang kondisi tersebut memang
menganggu keindahan di kawasan tersebut, harusnya Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang bisa koordinasi dengan Balai Sungai
Wilayah V, Pelindo, Dinas Kelautan agar bisa mengakomodir kawasan sungai
muaro padang, " ujarnya, Senin(16/1) dari ruang kerjanya.
Sebelumnya
kata Iswanto, pemko kan sudah pernah melakukan kesepakatan dengan dinas
terkait untuk penggeruk kawasan sungai batang arau tersebut. Namun
kenyataannya Februari 2016 hingga Januari 2017 belum terlaksanakan.
Dinas
pariwisata juga harus memikirkan terkait bangkai kapal yang dibiarkan
begitu saja di bantaran sungai batang arau, kerena hal teraebut juga
mengganggu pamandangan apalagi disana merupakan Kawasan Wisata Terpadu.
Dinas terkait harus bisa memberikan teguran jika memang kondisi kapal
sudah tidak bisa digunakan lagi serta bagi pemilik kapal harusnya juga
sadar akan hal itu, " pungkas anggota Fraksi PDIP DPRD Padang itu.
Sementara
Wakil Ketua Komisi I DPRD Padang, Wismar Panjaitan mengatakan, pemilik
kapal harus bisa menjaga lingkungan disana. Bangkai kapal yang dibiarkan
begitu saja oleh pemiliknya juga bisa menganggu kapal opersional,
transportasi air, serta mengganggu pemandangan pariwisata dikawasan
tersebut.
Lebih lanjut katanya, Dinas terkait
harus bisa memastikan terkait surat izin kapal yang ada disana, jika
tidak ada izin jangan dibiarkan kapal - kapal tersebut bersandar
dikawasan sungai muaro padang. Bagi pemilik yang tidak mengindahkan
teguran dari dinas terkait harus dilakukan tindakan tegas sesuai aturan
yang berlaku. Pemerintah berhak memusnahkan kapal kapal tersebut, "
katanya.
Hal
senada juga disampaikan,Delma Putra anggota Komisi II DPRD Kota Padang,
bahwa bagi pemilik kapal harusnya bisa menjaga lingkungan sungai
dikawasan itu. Jika memang sudah tak layak lagi, kapal itu kan bisa di
bongkar, papan, besi atau puing kapal bisa di manfaat kan untuk yang
lain. Pemilik kapal jangan sembarang tempat membiarkan kapal mereka yang
bisa mengganggu pemandangan wisata di kawasan Muaro Padang, " tutup
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang itu. (M7).