N3, Tarakan ~ Komite Nelayan Pengusaha dan Pekerja (KNP) Kota Tarakan
Menolak Permen dinas Kelautan Dan Perikanan No 2 tahun 2015 karena akan
Menutup Mata pencarian di kota Tarakan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dengan
mengeluarkan Permen No 2 tahun 2015 menjadikan Langkah ini yang
bertujuan melakukan untuk menjaga kelestarian sumberdaya perikanan
khususnya daerah pesisir di Indonesia, sepertinya di tentang oleh Komite
Nelayan Pengusaha dan Pekerja (KNPP) kota Tarakan melalui ketuanya
Armin Arifudin.
Akibat kebijakan Menteri KP Susi Pudjiastuti beberapa hari
yang lalu menegaskan untuk mendukung rencana perikanan yang keberanjutan
utamanya di sektor pesisir melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor
2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) di Wilayah Perairan
Indonesia menurut Armin pernyataan yang tidak rasional.
"pernyataannya tidak masuk akal, masa
dengan pelarangan pukat Hela dapat meningkatkan komoditas ikan
meningkat, sedangkan Nelayan di kota Tarakan yang berjumlah Anggota di
KNPP ada 400 Nelayan lebih bergantung Pada jenis kapal pukat Hela
tersebut Karena jenis tersebut sangat cocok untuk perairan Di Tarakan
Kalimantan Utara, Kalo itu dilarang maka Nelayan akan sulit mencari
Hadiah, sedangkan penghasilan Nelayan merupakan salah satu penghasil
devisa Di Tarakan, karena tambang dan pariwisata serta Jasa mati Suri"
terang Armin.
Armin menjelaskan dasar pelarangan penggunaan alat tangkap
tersebut didasari oleh semakin menurun dan rusaknya kelestarian
sumberdaya ikan dan diperparah dengan munculnya konflik antar nelayan
modern dan tradisional yang merasa dirugikan karena terkurasnya
sumberdaya ikan akibat penggunaan pukat hela baik berupa trawl maupun
trawl modifikasi seperti pukat udang, pukat dorong, dogol, payang,
cantrang, grandong, dan lampara dasar, itu bukan alasan mendasar,
karena jaring yg dibuat hanya berkemampuan 250kg skali jaring, dan
lobangnya jaring sesuai dengan ketentuan paling kecil 20 CM dan paling
besar 30cm, dan persaudaraan kami sesama Nelayan baik Saja, sehingga
jika ikan langka dikarenakan kondisi Alam akan Padang surut air.
" Sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl
(Pukat Harimau) di Perairan jawa, Sumatera dan Bali guna meredam konflik
sosial nelayan dan meningkatkan produksi para nelayan tradisional, akan
tetapi hasilnya bukan karena kepres tersebut akan tetapi memang kondisi
Alam, kepres tersebut dihapus malah dibuat Permen Nomor
2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat
Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) ini agar
proses penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan akan berkurang dan
sumber daya ikan secara bertahap kembali pulih malah merugikan Nelayan"
terang Armin.
Dirinya saat ini mengusulkan Kepada pemerintah kota Tarakan
agar membuat perda yang berguna untuk kepentingan Nelayan dan tidak
merugikan pemerintah daerah, menurutnya uu otonomi daerah juga
ditegakkan untuk kepentingan Nelayan kota Tarakan karena terbiasa
menggunakan pukat Hela. Terang Armin menutup. Bonar Sahat
Post a Comment