N3, Tarakan ~ Sebelumnya diberitakan, bahwa status rumah makan dan restoran di Kota Tarakan, belum satupun yang memiliki lisensi bersertifikat halal. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi terhadap pengusaha serta kondisi rumah potong hewan yang juga belum memiliki sertifikasi halal.
Ini disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI), cabang Kaltim Kaltara Sumar Songko kepada wartawan www.nusantaranews.net hari ini.
Namun juga perlu diketahui, dengan letak geografis Kaltara bersifat kepulauan, tentunya ini menjadi kendala juga bagi pengusaha, karena mereka harus menyeberang dulu ke Samarinda Kalimantan Timur untuk mengurus izin, sehingga memakan waktu yang lama.
Ini disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI), cabang Kaltim Kaltara Sumar Songko kepada wartawan www.nusantaranews.net hari ini.
Namun juga perlu diketahui, dengan letak geografis Kaltara bersifat kepulauan, tentunya ini menjadi kendala juga bagi pengusaha, karena mereka harus menyeberang dulu ke Samarinda Kalimantan Timur untuk mengurus izin, sehingga memakan waktu yang lama.
Ironisnya, saat dipertanyakan ke halalan Daging sapi dengan merk Alana dan daging Ayam dari
Malaysia apakah haram atau halal, dengan tegas Sumar mengatakan bahwa daging Alana
dan daging Ayam dari Malaysia sudah dipastikan Haram, karena masuknya
daging tersebut saja tidak halal ke Indonesia, begitu juga ayam dari
Malaysia, kalo proses pemotongannya mungkin halal.
"Boleh daging Alana dan Ayam yang masuk dari Indonesia
dibilang halal jika proses dokumen dalam pengiriman masuk ke Indonesia
serta memiliki sertifikasi surat kelengkapan perijinan resmi masuk ke
pemerintah Indonesia" terang Sumar.
Sumar mengatakan untuk Perijinan sertifikasi Halal dari MUI
tidaklah sulit, dan biayanya pun relatif murah, sedang prosesnya paling
lama 80 hari itu untuk PT dan Industri Kecil menengah, paling lama 60
hari.
" Untuk biaya pengurusan untuk Ikm PT 1.250.000- 1.500.000
perpanjangan diskon 25%, masa berlaku sertivikasi 4 tahun, sedangkan Ikm
gratis dan pengajuan data melalui dinas Perdagangan Koperasi dan Lembaga Konsumen" terang Sumar .
Sumar menambahkan jika ada masyarakat yang berkeinginan
membuat sertivikasi Halal dari MUI bisa dikirimkan melalui surat, fax
tel email dan hp yang tertera, sehingga Sumar menjelaskan masyarakat
tidak kesulitan lagi, dan pembuatan sertivikasi halal tersebut untuk
semua golongan, jelas Sumar mengakhiri. Reporter Bonar Sahat