N3, Tarakan, Sepertinya tidak kapok di tangkap para
penyeludup benih tanaman berasal dari negeri jiran Malaysia, pada hari
Kamis, Balai Karantina Pertaniam Kelas II Tarakan Kembali menyita benih
tanaman haram tersebut
Menurut kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan
(Amril, S.Sos, MM) melalui Humas karantina pertanian tarakan (Ifa
maulidah hasanah, SP), menjelaskan barang tersebit dapat ditamgkap
ketika Tim petugas karantina pertanian wilayah kerja pelabuhan Malundung
menahan barang bawaan penumpang kapal MV Indomaya asal Tawau malaysia
sekitar pukul 16.20 wita.
" jam 16.20 mas ditangkap pada hari kamis, sehingga pelaku
hingga saat ini masih diminta keterangan lebih lanjut", terang Ifa
kepada www.nusantaranews.net melalui sambungan telp.
Ifa menambahkan Barang yang disita tersebut berupa
benih/bibit tanaman yaitu benih bayam 150 gram, benih jagung 2
kaleng(@500gramx2), benih salad 30 gram, benih cabe 500 gram, bibit ubi
rambat 30 batang, benih sawi 500 gram, benih kacang 200 gram, benih labu
100 gram, benih pare 150gram, rencananya sementara melalui pengakuan
terdakwa Benih/bibit tanaman tersebut oleh pemilik akan di tanam di
wilayah tarakan.
" setelah dilakukan pemeriksaan administratif oleh petugas
karantina pertanian, pemilik inisial RS tidak dapat menunjukkan
sertifikat kesehatan/dokumen karantina dari negara asal dan surat ijin
dari menteri pertanian untuk pemasukan benih tanaman" jelas Ifa.
Menurut Ifa petugas karantina pertanian benih/bibit tanaman
tersebut di tahan dan diterbitkan surat kt 8. Pelanggaran yang
dilakukan telah melanggar pasal 5 UU No 16 Th 1992 tentang karantina
hewan , ikan dan tumbuhan. Reporter Bonar Sahat/ hms bkp trk