N3, Samarinda ~ Hingga saat ini masih ada nelayan atau pencari ikan di laut maupun danau yang menggunakan alat-alat yang dapat merusak lingkungan seperti menggunakan bom ikan maupun alat strum.
Terkait hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim selalu memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) maupun kepada masyarakat nelayan di kabupaten/kota, agar dalam mencari ikan tidak menggunakan alat yang dapat merusak lingkungan seperti menggunakan bom ikan maupun strum ikan.
"Kita selalu memberikan pembinaan dan sosialisasi baik kepada Pokmaswas maupun kepada nelayan. Saat ini lebih 30 Pokmaswas yang aktif dan selalu melakukan pengawasan di daerah terhadap larangan penggunaan bom ikan maupun strum ikan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Nur Sigit, Kamis (17/11).
Untuk memudahkan komunikasi dengan mereka, Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan alat komunikasi hand phone (HP) kepada Pokmaswas. Tujuannya agar jika terjadi apa-apa, maka Pokmaswas bisa langsung menghubungi dinas terkait di level kabupaten dan kota, provinsi bahkan langsung ke Kementerian Kelautan. Laporan dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun melalui layanan pesan singkat (SMS).
"Langkah ini untuk membantu menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di lapangan, khusunya dalam penanggulangan dan larangan penggunaan bom ikan maupun strum ikan oleh nelayan," ujarnya. (mar/sul/humasprov)
Terkait hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim selalu memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) maupun kepada masyarakat nelayan di kabupaten/kota, agar dalam mencari ikan tidak menggunakan alat yang dapat merusak lingkungan seperti menggunakan bom ikan maupun strum ikan.
"Kita selalu memberikan pembinaan dan sosialisasi baik kepada Pokmaswas maupun kepada nelayan. Saat ini lebih 30 Pokmaswas yang aktif dan selalu melakukan pengawasan di daerah terhadap larangan penggunaan bom ikan maupun strum ikan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Nur Sigit, Kamis (17/11).
Untuk memudahkan komunikasi dengan mereka, Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan alat komunikasi hand phone (HP) kepada Pokmaswas. Tujuannya agar jika terjadi apa-apa, maka Pokmaswas bisa langsung menghubungi dinas terkait di level kabupaten dan kota, provinsi bahkan langsung ke Kementerian Kelautan. Laporan dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun melalui layanan pesan singkat (SMS).
"Langkah ini untuk membantu menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di lapangan, khusunya dalam penanggulangan dan larangan penggunaan bom ikan maupun strum ikan oleh nelayan," ujarnya. (mar/sul/humasprov)