N3, Padang -
Setelah menaikkan anggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Perubahan (APBD-P) tahun ini, Pemko Padang kembali menaikkan pada
APBD tahun 2017 meski belanja langsung mengalami penurunan.
Pengamat politik menilai politik anggaran cenderung sarat
kepentingan sama halnya dengan Fraksi Golkar Bulan Bintang di DPRD
Padang mencium nuansa politis, pencitraan dibalik kenaikan tersebut.
Plt Sekdako
Padang, VidalTriza mengatakan tidak ingin menanggapi pendapat tersebut.
Sebab, bukan kapasitasnya untuk menanggapi meski mengakui seorang juga
sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Vidal Triza hanya
menyebut, kalau penganggaran sudah sesuai dengan aturan. "Tidak mungkin
mengarah ke situ, penganggaran sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Diketahui, Fraksi
Golkar Bulan Bintang menyebutkan, belanja hibah dalam rancangan KUA
PPAS 2017 sebesar Rp 61,90 miliar. Mengalami kenaikan sebesar Rp 12,45
miliar dibandingkan APBD tahun 2016. Menyikapi kenaikan tersebut, fraksi
yang dipimpin oleh Jumadi itu meminta agar penggunaan bantuan hibah
yang tidak wajar dan bernuansa politis agar menjadi perhatian serius
untuk ditinggalkan. "Sebagai contoh, adanya nomenklatur bantuan untuk
masjid dalam rangka Jum'at keliling yang nantinya akan dilaksanakan oleh
pimpinan kota," kata Ketua Fraksi Golkar Bulan Bintang, Jumadi dalam
pendapat akhir fraksinya.
Menurutnya,
penamaan untuk kegiatan bantuan hibah seperti itu, terkesan bermuatan
politis untuk pencitraan. Meski begitu, bukan berarti pihaknya tidak
setuju dengan adanya bantuan hibah untuk masjid. Hanya saja, lanjutnya,
fraksinya mewanti-wanti, agar penganggaran hibah tidak menimbulkan efek
yang tidak baik terhadap pengelolaan keuangan kota setelah mendapat
prediket WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berdasarkan hasil pemeriksaan
keuangan tahun 2016. Fraksi Golkar Bulan Bintang menyarankan, bantuan
hibah semacam ini agar dihilangkan saja.
Pengamat politik dari Unand, Asrinaldi mengakui, ada
kecendrungan pada pengakomodiran kepentingan dalam politik anggaran.
Sering diperuntukan bagi kepentingan kelompok yang kurang jelas. Apabila
diperuntukan bagi masyarakat, sebutnya, kenaikan hibah dinilai wajar.
Hanya saja, yang perlu diawasi, peruntukan hibah untuk kepentingan
kelompok tertentu, partai dan bukan kepentingan khalayak, kenaikan dana
hibah dinilai tidak fair.
"Perlu penguatan
fungsi pengawasan, baik oleh legislatif, maupun oleh
masyarakat.Sekalipun by name, by addres, peruntukannya tetap harus
diawasi apakah betul tepat sasaran. Apalagi, lanjutnya, peruntukannya
keluar dari aturan Permendagri soal hibah. Siap -siaplah pejabat pemko
atau DPRD dibawa ke ranah hukum karena temuan penyimpangan anggaran.
Pemko dan DPRD yang melakukan pengawasan diminta untuk tidak main-main,"
katanya.(M7).