N3 Padang - Sepuluh unit bus Trans Padang yang diserahkan
pada pihak Damri sebagai pengelola dari pemerintah pusat dinilai sudah
merupakan langkah yang tepat. Hal itu dikarenakan tidak membebankan lagi
pada APBD Kota Padang.
"Kebijakan pemerintah pusat memberikan pengelolaan dan
teknis pengoperasian Trans Padang pada pihak Damri adalah dalam rangka
meningkatkan pelayanan maksimal pada masyarakat di sektor transportasi
di Kota Padang.Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Padang
membidangi Pembangunan dan lingkuangan hidup, Helmi Moesim, "Kamis
(3/11).
Helmi mengaku pihaknya di Komisi III DPRD Padang tetap
menerima masukan, pendapat dan informasi dari semua pihak, baik itu dari
Damri, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Padang, Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Padang, serta pengusaha
angkutan kota.
Juga dikatakan, terkait pengoperasian 10 Trans Padang oleh
Damri tersebut memang ditolak oleh Organda dan pengusaha angkutan Kota
Padang. Namun secara prinsip dari komisi III DPRD Padang telah memberi
pemahaman pada pihak organda serta pengusaha angkot terkait hal itu.
"Kami sudah lakukan rapat perdana dengan tiap pihak dan akan kami
lanjutkan pada rapat internal, putusan serta rekomendasi ke pimpinan,"
ujarnya.
Helmi juga menegaskan, untuk diketahui oleh masyarakat luas
dan berbagai pihak bahwa pengelolaan 10 bus Trans Padang oleh Damri itu
tidak ada konstribusinya untuk daerah. Tujuan hanya sebagai pelayanan
maksimal untuk masyarakat dari segi transportasi. Dari 10 unit bus
tersebut hanya dioperasikan lima unit di tahap awal pada koridor I dan
hanya dioperasikan di jam-jam sibuk saja khususnya pagi, siang dan sore
hari.
Dalam hal ini yang terpenting masyarakat terlayani. Sementara pihak Damri mereka masih merugi karena hanya dioperasikan lima bus saja. Namun, untuk tarif akan diberlakukan sesuai dengan daerah karena pengelolaannya berada di Dishubkominfo setempat. Begitu pula dengan segala perizinan terkait, akan jadi pemasukan untuk daerah."Walau bagaimanapun yang terpenting adalah pelayanan masyarakat dan pemerintah yang baik pasti memberi pelayanan terbaik di sektor transportasi," katanya.
Selain itu juga disebutkan, berdasarkan rapat dengan
pihak-pihak terkait mengenai pengoperasian bus Trans Padang tersebut,
secara prinsip pihak Organda dan pengusaha angkutan kota setuju dengan
pengoperasian mobil massal jika pengelolaan diserahkan pada Organda atau
pihak ketiga. Namun hal itu kata Helmi, tentu harus dikaji payung
hukumnya.
Namun menurutnya, jika memang ada aturan yang memperbolehkan dikelola Organda atau pihak ketiga tetap saja tidak akan mampu jika tidak disubsidi pemerintah pusat, kerena kebijakan pemerintah pusat hanya memberikan subsidi pada pihak Damri. Sementara pihak Damri saja yang sudah disubsidi dengan APBN Perubahan 2016 sebanyak Rp600 juta masih saja rugi, apalagi diserahkan pada pihak ketiga.
Untuk diketahui hal terpenting lainnya, bahwa pengelolaan
mobil massal seperti Trans Padang oleh Damri tidak hanya berlaku di Kota
Padang, melainkan mandat tersebut diberikan pemerintah pusat di 12
kabupaten dan kota se-Indonesia.
Sementara Dedi Henidal Kepala Dishubkominfo Padang
mengatakan, terkait pengelolaan, ia mengatakan lima bus itu
pengelolaannya berbeda dengan Trans Padang yang ada saat ini, khususnya
untuk operasional pengawasan ada di Dishubkominfo setempat
"Untuk tahap
awal, pengoperasian Trans Padang oleh Damri itu ialah di koridor I
sebanyak lima bus di jam-jam sibuk atau ramai masyarakat yang
menggunakan jasanya yakni pagi, siang dan sore saja, "ungkap Dedi
Henidal (M7).