N3, Bandung ~ Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong 17 pemerintah provinsi di
Indonesia memberlakukan praktik terbaik pada bidang perencanaan
anggaran, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan implementasi Tunjangan
Perbaikan Penghasilan (TPP) seperti diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat.
Komitmen itu diwujudkan melalui
penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 17 pemerintah provinsi di Gedung
Sate, Bandung disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan.
Ke-17 provinsi tersebut adalah Provinsi
Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan
Papua Barat.
Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal
mengatakan, nota kesepahaman itu berisi tentang kerjasama replikasi
program jaringan lintas daerah dalam rangka peningkatan manajemen
pemerintahan dan pelayanan publik.
"Penandatangan kesepakatan ini dalam
rangka melaksanakan program pencegahan korupsi. KPK sebagai lembaga
negara yang berwenang melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi telah melakukan pengamatan berkaitan dengan penerapan
aplikasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis
informasi dan teknologi," kata Mukmin usai penandatangan kerjasama
tersebut.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov
Kaltim dan Pemprov Jabar telah bersepakat untuk meningkatkan kerjasama
replikasi program jaringan lintas daerah dalam rangka peningkatan
manajemen pemerintahan dan pelayanan publik secara teknis dan
operasional dengan memanfaatkan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara online dan E-Samsat.
"Maksud perjanjian ini adalah untuk
mewujudkan efisiensi dan efektifitas manajemen pemerintahan dan
peningkatan pelayanan publik. Selain itu tujuannya adalah meningkatkan
kualitas kinerja pemerintahan daerah, pembangunan, perekonomian daerah
dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh 17 Pemprov merupakan bagian dari diseminasi praktik terbaik tata kelola pemerintahan daerah berbasis elektronik yang mendorong terimplementasinya sistem pengelolaan pemerintahan berbasis aplikasi elektronik pada tata kelola pemerintahan daerah.
"KPK mengapresiasi kepada 17 pemprov yang telah menunjukkan keinginannya dalam memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan. Kita harapkan 17 Pemprov dalam pelaksanaannya nanti benar-benar diawasi dan harus dijalankan kesepakatan yang telah dibuat," katanya. (rus/sul/humasprov)