Kemensetneg Rakor Penanganan Gugatan Perdata atas Tanah

N3, Setelah melalui proses persidangan yang memakan waktu cukup lama, akhirnya Kementerian Sekretariat Negara sebagai pihak tergugat atas perkara perdata gugatan tanah milik Kementerian Sekretariat Negara yang berlokasi di Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali, dengan nomor perkara 138/Pdt.G/2015/PN.Gin, 177/Pdt.G/2015/PN.Gin, dan 178/Pdt.G/2015/PN.Gin, telah dimenangkan dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 19 dan 20 Oktober 2016.
 
Menindaklanjuti hasil sidang tersebut, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara bersama jajaran Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara melakukan rapat koordinasi di Ruang Rapat Kementerian Sekretariat Negara Gedung III Lantai 4 dengan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Staf Ahli Bidang Hukum dan Pertanahan PT. Pertamina (persero), Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Biro Umum Sekretariat Presiden, Biro Administrasi Sekretariat Presiden, Asisten Deputi Bidang Hukum Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg, Inspektorat Kementerian Sekretariat Negara, Tim Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Kementerian Sekretariat Negara, dan dari Istana Kepresidenan Tampaksiring.
 
Rapat tersebut dilakukan selain untuk membahas tindaklanjut atas dikeluarkannya putusan sidang Pengadilan Negeri Gianyar yang memenangkan Kementerian Sekretariat Negara sebagai tergugat (Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring-Bali selaku Tergugat I, Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara selaku Tergugat II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Tergugat III, Gubernur Bali selaku Turut Tergugat I, dan BPN Gianyar selaku Turut Tergugat II), juga untuk membicarakan adanya gugatan perkara baru dengan nomor 132/Pdt.G/2016/PM.Gin yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 23 November 2016. Untuk proses penanganan perkara gugatan baru tersebut, Kementerian Sekretariat Negara akan kembali memberikan kuasa khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Gugatan perkara baru dengan gugatan terhadap kepemilikan tanah di Istana Kepresidenan Tampaksiring dilayangkan oleh Sdr. I Wayan Dudet dan Sdr. I Wayan Jaya yang diwakili oleh Kuasa Hukum Sdr. I Wayan Koplogantara dkk. Sebelumnya para Penggugat tersebut pada tahun 2015 melayangkan gugatan terhadap tanah milik Kementerian Sekretariat Negara di lingkungan Istana Kepresidenan Tampaksiring. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 19 dan 20 Oktober 2016 lalu. (Humas Kemensetneg)
Previous Post Next Post