N3, Sumbar ~ Sekaitan dengan dikukuhkannya tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Gubernur Sumatera Barat, Kapolda Sumbar Brigjen
Pol Basarudin mengatakan, ini sudah menjadi komitmen pihak kepolisian
untuk pemberantas pungutan liar ini dengan seksama.
"Tidak
ada lagi pungli-pungli ini dalam pelayanan kepada masyarakat, karena
Presiden sudah perintahkan seluruh jajaran untuk berantas pratek ini
karena telah meresahkan masyarakat, " ujar Kapolda.
Basarudin
menambahkan, secara internal telah dilakukannya. Bahkan, sebelum
presiden membentuk tim saber tingkat pusat, Polda Sumbar telah melakukan
pengawasan terhadap pratek pungli dilapangan.
"Ini merupakan langkah positif dan jadikan moment untuk menghilangkan pungutan liar pada setiap instansi publik," katanya.
Basarudin
juga menyatakan, kepada masyarakat yang terkena pungli saat mengurus
keperluannya diinstansi manapun dapat melaporkan Ke Kantor ITWASDA Polda
Sumbar Jalan Jenderal Sudirman No 55 Kota Padang, telpon 0751- 8950889.
"jika ada pungli dalam pelayanan Laporkan segera akan kita tindak," pungkas Kapolda.
Adapun
tugas Saber Pungli sesuai SK Gubernur Sumatera Barat nomor :
710-1247-2016, antara lain menyebutkan, memberikan rekomendasi dan
pelaksanaan unit satgas, melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
melaksanakan pemetaan tugas terhadap modus operandi yang dilaksanakan
oleh oknum, melakukan kegiatan intelijen, melakukan upaya pencegahan
baik melalui sosialisasi, pelatihan dan penyuluhan, melaksanakan
pemberantasan pungli secara efektif dan efesien, melakukan upaya
refresif , operasi tangkap tangan (OTT) dan lain lain.. Hms