N3, Balikpapan ~ Kapolda
|Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin mengatakan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat di wilayah Kaltim dan Kaltara, khususnya dalam
rangka penyampaian pendapat di muka umum, maka dikeluarkanlah maklumat.
Isi maklumat tersebut pertama, apabila
akan menyampaikan pendapat di muka umum, agar penanggungjawab dan
koordinator wajib menyampaikan kepada kepolisian setempat dan apabila
surat pemberitahuan belum diterima dari penanggung jawab atau
koordinator, sementara demontrasi tetap dilaksanakan, maka kegiatan
penyampaian pendapat (demo) tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai
tindakan melanggar hukum.
"Kepolisian akan menindak tegas jika
kegiatan digelar tanpa surat pemberitahuan. Kami akan tindak sesuai
aturan hukum yang berlaku," tegas Safaruddin pada silaturahmi Forkopinda
Kaltim dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh
pemuda serta kalangan media massa yang berlangsung di Aula Makodam VI
Mulawarman Balikpapan.
Maklumat kedua lanjutnya, kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum diharapkan tidak mengganggu ketertiban
umum dan tidak membawa senjata tajam serta barang-barang yang dapat
membahayakan orang lain. "Hal ini sangat penting diperhatikan, karena jangan sampai aksi nanti justru mengganggu kepentingan umum," ujarnya.
Maklumat ketiga, lanjut Kapolda yaitu
agar dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan di luar
wilayah Kaltim daan Kaltara dan penyampaian pendapat dimuka umum dapat
dilaksanakan di wilayah masing-masing di kabupaten/kota di Kaltim dan
Kaltara. "Intinya kami melarang masyarakat Kaltim
dan Kaltara ke Jakarta untuk ikut demontrasi. Kalau mau demo silakan di
wilayah masing-masing asal jangan keluar Kaltim dan |Kaltara," tegas
Safaruddin.
Barang siapa yang tidak mematuhi maklumat tersebut, maka akan ditindak sesuai hukum yang barlaku. Oleh karena itu, diharapkan maklumat
tersebut dapat diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat Kaltim dan
Kaltara, demi kondusifitas daerah.
Maklumat bernomor: Mak/09/XI/2016
dikeluarkan pada tanggal 23 November 2016 dan ditandatangani Kapolda
Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin. (mar/sul/humasprov)