N3, Sumbar ~ Sebagaimana pemberitaan terdahulu Pihak Sinar Mas
Finance cabang Padang lewat oknum Deep Collectornya telah melakukan
perampasan sebuah kendaraan sepeda motor Merk Supra X-125D tahun 2009
warna hitam merah dengan Nopol BA 54XX QN di jalan bambu Kelurahan Ujung
Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dari
informasi Ketua RT setempat kejadian penarikan motor Yuamran pada Senin
(26/09/16) sore ini di jelaskan bahwa, “Seorang pemuda berparas seperti
anggota datang menghampir saya disaat dalam perjalanan sepulang dari
kuburan lebih kurang pukul 15:00 WIB, dia bertanya mau menemui Ketua RT
dan menjelaskan niatnya akan menarik motor konsumen, saat itu spontan
saya jawab, saat warga saya ini membeli saya tidak di kasi tahu, nah
sekarang saat kamu mau penarikan kenapa saya di kasi tau ..?.” jelas
Ketua RT.005 RW.001 kepada BS.Com.
Lebih lanjut Ibu Adiak,
begitu sapaan akrab warga untuk Ketua RT ini menyampaikan, “Mendengar
jawaban tersebut, pemuda itupun berlalu, namun beberapa saat kemudian
kembali dia menghampiri saya dan memohon meminta tolong agar saya mau
menanda tangani sepucuk surat, di karenakan dia meminta tolong akhirnya
saya mau menanda tangani setelah saya baca dan pelajari isi dari surat
tersebut.” Ungkap lebih lanjut kepada BS.Com.
Aksi sepihak
oleh Sinar Mas seperti ini jelas sangat bertentangan dengan Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dimana dinyatakan secara tegas pada Pasal 7
Ayat (1) “Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh
penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau
Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.” Sementara dalam hal ini pihak
Sinar Mas Finance berkoordinasi dengan RT setempat.
Dihari
yang sama sekitar pukul 17.00 WIB korban Yuamran pun telah melaporkan
kejadian ini ke Mapolrestabes Padang dengan dugaan kasus pencurian
kendaraan roda dua yang dilakukan oleh oknum PT. Sinarmas Multifinance.
Saat itu korbanpun telah di BAP hingga pukul 21.00 WIB oleh pihak
Kepolisian.
“Saya telah bayar tunggakan dari motor tersebut,
tapi perbuatan jelas merugikan dan membuat saya tidak nyaman, maka saya
laporkan hal ini ke Polresta Padang bahwa motor saya telah dicuri.
Sementara walaupun saya telah melunasi tunggakan pembayaran, tapi motor
saya belum juga kembali,” dengan tegas Yuamran menyampaikan.
Selain
itu pihak Polresta juga telah meminta kepada korban untuk menghadirkan
saksi yang melihat kejadian tersebut untuk dimintai keterangan.
Dikarenakan kesibukan saksi, akhirnya saksi Haris dapat datang ke
Mapolrestabes Padang pada hari Rabu (12/10/16) pukul 15.30 WIB untuk
memberi keterangan tentang pengambilan unit tersebut yang dilakukan
oknum Sinarmas Multi Financa.
Saat beraksi mengeksekusi
kendaraan konsumennya, Oknum Deep Collector Sinar Mas Multi Finance ini
berjumlah 5 orang. “Disaat kejadian itu pertama datang 2 orang, setelah
mereka saling bicara salah satu dari mereka menelepon menggunakan
Telepon Selular. Sesaat setelah telepon tersebut datanglah 3 orang
dengan menggunakan mobil Pick-Up, lalu mereka secara bersama menaikkan
motor yang dalam keadaan terkunci tersebut keatas mobil.” Ungkap Haris
kepada BS.Com sesaat setelah pemberian keterangan saksi di Mapolretabes
Padang. sumber :buletinsumbar