Rampas Motor ..!!, Konsumen Polisikan Sinar Mas Finance Padang

N3, Sumbar ~ Sebagaimana pemberitaan terdahulu Pihak Sinar Mas Finance cabang Padang lewat oknum Deep Collectornya telah melakukan perampasan sebuah kendaraan sepeda motor Merk Supra X-125D tahun 2009 warna hitam merah dengan Nopol BA 54XX QN di jalan bambu Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
 
Dari informasi Ketua RT setempat kejadian penarikan motor Yuamran pada Senin (26/09/16) sore ini di jelaskan bahwa, “Seorang pemuda berparas seperti anggota datang menghampir saya disaat dalam perjalanan sepulang dari kuburan lebih kurang pukul 15:00 WIB, dia bertanya mau menemui Ketua RT dan menjelaskan niatnya akan menarik motor konsumen, saat itu spontan saya jawab, saat warga saya ini membeli saya tidak di kasi tahu, nah sekarang saat kamu mau penarikan kenapa saya di kasi tau ..?.” jelas Ketua RT.005 RW.001 kepada BS.Com.
 
Lebih lanjut Ibu Adiak, begitu sapaan akrab warga untuk Ketua RT ini menyampaikan, “Mendengar jawaban tersebut, pemuda itupun berlalu, namun beberapa saat kemudian kembali dia menghampiri saya dan memohon meminta tolong agar saya mau menanda tangani sepucuk surat, di karenakan dia meminta tolong akhirnya saya mau menanda tangani setelah saya baca dan pelajari isi dari surat tersebut.” Ungkap lebih lanjut kepada BS.Com.
 
Aksi sepihak oleh Sinar Mas seperti ini jelas sangat bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dimana dinyatakan secara tegas pada Pasal 7 Ayat (1) “Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.” Sementara dalam hal ini pihak Sinar Mas Finance berkoordinasi dengan RT setempat.
 
Dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB korban Yuamran pun telah melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Padang dengan dugaan kasus pencurian kendaraan roda dua yang dilakukan oleh oknum PT. Sinarmas Multifinance. Saat itu korbanpun telah di BAP hingga pukul 21.00 WIB oleh pihak Kepolisian.
 
“Saya telah bayar tunggakan dari motor tersebut, tapi perbuatan jelas merugikan dan membuat saya tidak nyaman, maka saya laporkan hal ini ke Polresta Padang bahwa motor saya telah dicuri. Sementara walaupun saya telah melunasi tunggakan pembayaran, tapi motor saya belum juga kembali,” dengan tegas Yuamran menyampaikan.
 
Selain itu pihak Polresta juga telah meminta kepada korban untuk menghadirkan saksi yang melihat kejadian tersebut untuk dimintai keterangan. Dikarenakan kesibukan saksi, akhirnya saksi Haris dapat datang ke Mapolrestabes Padang pada hari Rabu (12/10/16) pukul 15.30 WIB untuk memberi keterangan tentang pengambilan unit tersebut yang dilakukan oknum Sinarmas Multi Financa.
 
Saat beraksi mengeksekusi kendaraan konsumennya, Oknum Deep Collector Sinar Mas Multi Finance ini berjumlah 5 orang. “Disaat kejadian itu pertama datang 2 orang, setelah mereka saling bicara salah satu dari mereka menelepon menggunakan Telepon Selular. Sesaat setelah telepon tersebut datanglah 3 orang dengan menggunakan mobil Pick-Up, lalu mereka secara bersama menaikkan motor yang dalam keadaan terkunci tersebut keatas mobil.” Ungkap Haris kepada BS.Com sesaat setelah pemberian keterangan saksi di Mapolretabes Padang. sumber :buletinsumbar
Previous Post Next Post