N3, Jakarta, ~
Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status
kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan BK (Bupati Tanggamus)
sebagai tersangka.
Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016. rel
Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016. rel