N3, Jakarta ~ Selama dua tahun pemerintahan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143
Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi. Termasuk
yang dibatalkan adalah produk yang dihasilkan Kemendagri sendiri, yaitu
Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
“Permendagri/Inmendagri yang dibatalkan
oleh Mendagri sebanyak 111 di tahap pertama dan 159 peraturan di tahap
kedua, Perda/ Perkada provinsi yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak
1.765 peraturan, Perda/ Perkada Kabupaten/ kota yang dibatalkan sendiri
oleh kepala daerah sebanyak 1.267 peraturan,” ujar Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata
Jokowi-JK” di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis
(27/10) siang.
Mendagri menjelaskan,
peraturan-peraturan dan instruksi itu dibatalkan atau dihapus karena
menghambat investasi, izin dan lain sebagainya, serta pengalihan urusan
dan yang menghambat pelayanan publik juga ini.
Sudah Kompak
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo
Kumolo mengemukakan, selama dua tahun ini, poros Kemendagri adalah
poros pemerintahan mulai dari kepala negara sampai kepala desa itu tegak
lurus atau satu kebijakan dengan pemerintah pusat.
“Saya diberikan kewenangan untuk bisa
memberikan sanksi memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala
daerah dan juga diberi kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi
setiap anggaran pembangunan di daerah,” kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, kini setiap kepala
daerah sudah kompak dengan pusat dalam memahami visi dan misi, karena
setiap kepala daerah memiliki janji politik kepada masyarakat di
daerahnya untuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang
yang harus ditepati.
Mendagri mengatakan bahwa dua tahun ini
tugas Kemendagri Pusat dan Daerah itu hanya dua. Yaitu, keluar
memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut investasi, menyangkut
kemudahan mengakses masalah-masalah masyarakat, termasuk KTP Elektronik
(KTP El) dan sebagainya. Ke dalam meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dengan melakukan perbaikan di sisi perekrutan, sisi anggaran,
dan kinerja.
“Untuk tahun kemarin, ada satu daerah
yang 83% anggarannya hanya untuk membayar pegawai. Bayangkan kurang
dari 20% untuk membangun daerah. Itu sangat-sangat tidak mungkin,” jelas
Tjahjo.
Sementara terkait penerbitan Kartu
Penduduk Elektronik (KTP El), Mendagri menjelaskan, per hari ini
(27/10), dari target wajib E-KTP sebanyak 182.558.494, baru terealisasi
168.237.751 (92,3%) atau masih belum terpenuhi 667.804 (7,7%).
Paparan Mendagri Tjahjo Kumolo itu
dihadiri oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf
Kepresidenan Teten Masduki, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki
Hadimoeljono dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FID/ES)