N3, Jakarta ~ Untuk memperkaya khasanah pengetahuan
siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi
baru tahan hukum, Kejaksaan Agung sejak 2015 lalu telah menyelenggarakan
program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini ditujukan untuk siswa
SD, SMP, hingga SMA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Muh Rum menyampaikan, program JMS sudah
dilaksanakan di sejumlah daerah, yang mencakup 36 Sekolah Dasar (SD),
145 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 429 Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Ini melampaui target karena telah melibatkan 557 sekolah dan 211.252
siswa,” kata Muh Rum pada acara Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan
Kemasyarakatan (Bakohumas) di Golden Boutique Hotel Melawai, Jakarta,
Kamis (27/10) siang.
Muh Rum menjelaskan, program JMS ini
dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa
Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan
RI. Adapun pelaksana programnya adalah para Jaksa fungsional, pakar,
psikolog, dan pemuka masyarakat.
“Materi yang diangkat dalam JMS ini seperti penyalahgunaan narkoba, korupsi, cyber bullying, cyber terorism, dan kekerasan seksual,” jelas Kapuspenkum.
Pendekatan JMS, menurut Rum, menggunakan
pendekatan persuasif dengan memadukan konsep belajar dan bermain serta
komunikasi dua arah serta memiliki target anak sekolah dasar hingga
menengah atas.
Dalam acara Bakohumas kali ini juga
hadir Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI M. Adi Toegarisman,
Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Hendri Subiakto, serta perwakilan dari
Humas kementerian/lembaga. (EN/ES)