N3,
Padang -- Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota
Padang, Faisal Nasir menyampaikan, padatnya jadwal untuk beberapa
pembahasan dari Ranperda usulan Pemko Padang yang mendesak dan perlu
didahulukan mengakibatkan Pembahasan Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang
harus dilakukan penundaan sementara.
Kegiatan yang
dimaksudkan mendesak dan harus didahuluan dari pembahasan Ranperda
inisiatif tersebut adalah pembahasan Ranperda usulan Pemko Padang yakni
Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016.
Juga pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2016 serta Ranperda
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005 hingga
2025 yang harus segera di selesaikan. Namun untuk RPJPD masih mengalami
penundaan karena beberapa hal.
"Sementara untuk Ranperda SOPD dan APDB Perubahan 2016 akan
diparipurnakan sekaligus pengesahan pada Jumat 14 Oktober 2016 nanti,
"ujar Faisal, Senin(10/10)
Faisal menuturkan, dari hal tersebutlah terjadi penundaan.
"Penundaan pembahasan empat Ranperda inisiatif DPRD bukan disengajakan,
melainkan ada beberapa pembahasan lainnya yang mendesak dan perlu di
selesaikan terlebih dahulu, " jelasnya.
Memang ada Empat Ranperda inisiatif yang merupakan usulan
masing - masing komisi DPRD Padang seperti Ranperda tentang Pelayanan
Publik, Ranperda tentang Keamanan Pangan, Ranperda tentang Perlindungan
Biota Laut dan Ranperda tentang Pariwisata.
Untuk pembahasan Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang
awalnya direncanakan pada Juli, kemudian ditunda menjadi September,
sekarang kembali ditunda menjadi akhir Oktober 2016.
"Namun tidak serta merta pihaknya dapat melaksanakan
pembahasan Ranperda inisiatif DPRD langsung pada minggu berikutnya pada
Oktober 2016 ini. Pasalnya pada Minggu depan harus mendahulukan
pembahasan APBD 2017. Jadi pembahasan Ranperda inisatif harus ditunda
dulu, kami usahakan akhir Oktober, " terang Faisal.
Juga
dikatakan, sebenarnya empat Ranperda inisiatif itu sudah dilakukan
pembahasan termasuk dengan pembuat Naskah Akademik (NA) dan pakar hukum,
namun belum sempurna sehingga dibutuhkan finalisasi. Kalau sudah
finalisasi, nanti langsung diparipurnakan dan bermuara pada fasilitas
oleh Gubernur Sumatera Barat yang nanti dari putusan Gubernur baru
disahkan di DPRD Padang.
"Kami juga sudah
berkoordinasi dengan sekretariat DPRD Padang untuk membuat jadwal Badan
Musyawarah (Bamus) terkait kegiatan dewan hingga Desember dan hendaknya
pembahasan finalisasi keempat Ranperda itu masuk di dalamnya,
"ungkapnya.(M7).