Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang
Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara
umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
silahkan download ................... UU IT No.11 Tahun 2008