N3, Sumbar ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar
rapat koordinasi pelayanan kepada pemilik kapal perikanan di Istana Gubernuran. Rapat ini langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumatera
Barat Nasrul Abit. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Sumatera Barat Yosmeri, Kasi Status Hukum Kapal Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Teluk Bayur Gamal,
perwakilan Lantamal II Padang , Perwakilan Polda Sumatera Barat, Perwakilan Ombudsman
Sumatera Barat, Perwakilan TPI Bungus, Perwakilan Pol Air, dan Kelompok Nelayan
se-Sumatera Barat.
Kepala DKP Sumatera Barat Yosmeri mengatakan
berdasarkan Surat Direktur Perhubungan Laut Nomor PK.204/I/7/DJPL/16 perihal
Pendaftaran ulang menyampaikan bahwa kapal yang tidak melakukan pendaftaran
sampai 6 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan maka kapal tersebut dihapus
dari daftar perikanan.
“Oleh sebab itu rapat ini membahas mengenai
pelayanan kepada pemilik kapal perikanan agar dapat melengkapi surat surat
sehingga dapat berlayar dengan legal”, ucap Yosmeri
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit
mengatakan berdasarkan data yang diperoleh DKP Sumatera Barat saat ini ada terdapat
1726 unit kapal perikanan, yang telah terdaftar baru sekitar 147 unit kapal,
sedangkan batas terakhir pendaftaran Desember 2016.
“Intinya rapat ini adalah penyelesaian izin
kapal untuk nelayan dapat diselesaikan, dan jika ada masalah cepat kita
selesaikan masalah tersebut”, ucap Wakil Gubernur Sumatera Barat
Terdapat berbagai kendala yang dialami
nelayan dalan melakukan pedaftaran ulang kapal nelayan diantaranya
sebagian
dokumen nelayan ada yang hilang, mental nelayan takut untuk melakukan
pendaftaran, dan kesulitan dana nelayan dalam melakukan pendaftaran.
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor Per. 30/MEN/2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah
pengelolaan perikanan Repunlik Indonesia, bahwa SIUP/SIPI adalah merupakan
Surat Izin Usaha Perikanan yang harus dimiliki untuk melakukan usaha perikanan.
“Batas untuk pendaftaran ulang sampai akhir
desember 2016, SIUP/SIPI dapat diberikan oleh DKP Sumatera Barat jika nelayan
telah melakukan pendaftaran di KSOP II Teluk Bayur. Dan jika SIUP/SIPI telah
diperoleh nelayan maka nelayan akan dapat berlayar secara legal sehingga tidak
bertentangan dengan aparat penegak hukum”, tamhbah Yosmeri.
Kasi Status Hukum Kapal Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Teluk Bayur Gamal
mengatakan KSOP memiliki kewenangan pendaftaran kepada kapal diatas 7 GT,
dibawah itu KSOP tidak memiliki kewenangan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
2002 tentang Perkapalan disebutkan bahwa ada 24 item persyaratan yang harus
dipenuhi agar status hukum kapal dapat dikeluarkan KSOP.
“Surat edaran verifikasi persyaratan telah
diedarkan secar terbuka, dan biaya yang dibutuhkan juga telah tertera dalam
peraturan surat edaran tersebut”, ucap Gamal.
Berdasarkan hasil
rapat koordinasi ini, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan
nantinya akan dibentuk tim kecil untuk menyelesaikan masalah/kendala yang dihadapi
nelayan sehingga pendaftaran ini dapat segera dilakukan nelayan sebelum batas
waktu yang telah ditentukan pada akhir 2016.
“Tentunya tim
ini nantinya akan bergerak cepat, dan semoga seluruh nelayan kita yang ada di
Sumatera Barat dapat segera melakukan pendaftaran ulang”, ucap Nasrul Abit