N3, Sumbar ~ Ironis memang, ternyata proses lelang pembangunan Jembatan Kelok 9 Tahab 2 B Tahun Anggaran 2012 di BPJN Wilayah I yang seyogianya menjadi kebanggaan Sumatera Barat disinyalir merugikan negara mencapai 17 Milyar.
Yang disayangkan, meski laporan kerugian negara sudah ditangani pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, namun sampai saat ini belum juga ada titik terangnya.
Sementara dalam laporan hasil penyidikan itu, menyatakan, bahwa pelelangan proyak pembangunan jembatan kelok 9 tahab 2B Tahun anggaran 2012 senilai Rp 67,6 Milyar dikantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat dengan metode pengadaan pelelangan umum pasca kualifikasi. Telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara, sehingga berakibat berpotensi terhadap kerugian keuangan negara.
Hasil lelang, pada tanggal 7 Februari 2012 telah dilakukan pembukaan penawaran dengan hasil sebagai berikut:
No 1. PT. Hutama Karya dengan penawaran Rp 43.888.928.000,
No 2. PT. Telaga Megabuana JO PT. Daya Tama Beta Mulya Rp 51.104.714.000
No 3. PT. Cahaya Tunggal Abadi Rp 52.102.565.000
No 4. PT. Global Daya Manunggal Rp 52.731.703.000
No 5. PT. Adhi Karya Rp 60.445.820.000
No 6. PT. Pembangunan Perumahan Rp 61.358.000.000
No 7. PT. Waskita Karya Rp 62.056.034.000
Evaluasi penawaran, dari data evaluasi penawaran yang dilakukan pokja terlihat penawaran No 1 s/d No 4 terendah digugurkan secara teknis termasuk PT. Hutama Karya yang bertahun tahun terlibat dalam pelaksanaan proyek kelok 9 sebelumnya.
Pengumuman Lelang, seperti dugaan sebelum tender, ternyata PT. Adhi Karya ditunjuk sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp 60.445.820.000,00 dengan perbedaan harga sebesar Rp 17,6 Milyar dari PT. Hutama Karya, yang merupakan kerugian negara dan diduga persekokolan oknum-oknum tertentu. (Med/Harianof/Nal)