N3, Lampung ~ Akhirnya dua
tersangka perkara dugaan gratifikasi (korupsi) alat kesehatan (alkes)
dan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar (RSUDBB), Kalianda,
Lampung Selatan tahun 2015 sebesar Rp2 miliar dari nilai anggaran Rp10
miliar, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Jaksa memertimbangkan untuk dilakukan penahanan agar tidak
menyulitkan kami saat proses persidangan nanti dan karena tersangka
telah ditetapkan sebagai DPO saat di Polda Lampung," kata Asisten Pidana
Khusus Kejati Lampung, Robert Tacoy di Bandarlampung.
Para tersangka yang ditahan ialah
Armen Patria selaku Direktur RSUDBB dan Joni Gunawan selaku Pejabat
Pelaksana Teknik Kegiatan. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas
Kesehatan Provinsi Lampung itu ditahan di Rutan Way Huwi, Lampung
Selatan, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan
pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Tersangka
dikenakan Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 12 huruf b tentang gratifikasi
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Robert
mengatakan, penahanan dalam proses penuntutan ini pun setelah jaksa
menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sehingga penyidik melakukan
pelimpahan tahap II dan jaksa mempertimbangkan untuk menahan para
tersangka. Sementara itu, kuasa hukum
tersangka, Dian Hartawan menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif
terhadap proses penyidikan dengan mendatangi Polda Lampung.
"Terkait
kabar klien kami yang DPO itu tidak benar, karena dia itu ada di
rumahnya cuma masalahnya ketika dipanggil itu ada beberapa pihak yang
menyarankan agar tidak perlu hadir sebab mereka tidak tahu hukum
sehingga tidak hadir. Ini bukannya meyerahkan diri tetapi memang sikap
kooperatif dari klien kami," kata dia.
Ia
dengan tegas menolak jika kliennya disebut sebagai buron, karena
tersangka tidak melarikan diri ke mana pun dan selalu bersikap
kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan. Sebelumnya,
Polda Lampung menyerahkan tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus
grtifikasi alat kesehatan RSUDBB Kalianda ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Ketiga
DPO yang menyerahkan diri adalah Armen Patria, mantan Direktur RSUDBB,
Joni Gunawan, dan Robinson Sahroni. Ketiganya didampingi pengacara Dian
Hartawan," kata Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP M Anwar, di
Bandarlampung, Senin kemarin. sumber : inf.com