Helmi: Pihak Ketiga dan Juru Parkir Belum Menerima Kesepakatan

N3, Padang - Sejak diberlakukan parking meter 1 September 2016, hingga saat ini penerapan parkir meter dijalan pondok dan jalan Niaga belum optimal, hal itu terlihat masih adanya pungutan parkir yang dipungut juru parkir di lapangan.
 
Selain itu, terlihat alat yang berbentuk kotak yang berada dikawasan parkir meter itu tidak digunakan. Setelah parkir, pengendara akan dipandu kembali keluar dan membayar uang parkir kepada petugas parkir tanpa adanya aturan tarif per jamnya.
 
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim mengatakan parkir meter saat ini masih melakukan uji coba kelayakan, sejauh mana parkir meter ini dapat diterima ditengah masyarakat.
 
Namun ketika masih ada pungutan yang dilakukan juru parkir saat ini, memang sejauh ini masih diberi kebenaran, karena antara pihak ketiga dan juru parkir juga belum menerima kesepakatan, " kata Helmi, Kamis (15/9)
 
Selain itu, Pemko Padang melalui pihak ketiga tengah mengusahakan untuk menyeleksi juru parkir dari 55 orang akan diseleksi 30 orang, namun sejauh ini juru parkir yang diharapkan oleh dinas perhubungan belum ditemukan, karena penyeleksian cukup ketat.
 
Kami juga memastikan juru parkir ini harus memenuhi kriteria dan syarat yang disediakan dinas perhubungan. Terakhir disampaikan, dia berharap kepada pihak ketiga agar dapat menyeleksi juru parkir dan memberikan pelayanan yang baik dengan memberikan jaminan gaji UMR dan memberikan jaminan BPJS, ungkap Helmi.(M7).
Previous Post Next Post