N3, Jakarta - Dudy Jocom, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 12 jam. Keluar dari gedung KPK pukul 21.00 WIB, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri itu tak banyak bicara.
“Berapa pertanyaan penyidik, saya lupa, mungkin sekitar sepuluh pertanyaan,” kata Dudy, Rabu, 14 September 2016. Saat ditanya lebih jauh mengenai pemeriksaan, termasuk keterlibatan pejabat lain di Kemendagri, Dudy mengatakan, “Belum, belum sampai sana. Barusan pemeriksaan awal saja.”
Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2016 lantaran ia merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, itu. Proyek senilai Rp 125 miliar itu dikerjakan pada 2011. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.
KPK menyangka Dudy melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum sekaligus memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pengacara Dudy, Budi Setiawan, mengatakan proyek pembangunan gedung itu adalah proyek pemerintah. Menurut dia, seluruh proses pembangunan sudah sesuai prosedur. “Itu barang sudah selesai, semua lengkap, tidak ada pelanggaran,” ujar Budi usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
Dalam perkara yang sama, KPK mengenakan status tersangka kepada General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Budi merupakan terpidana kasus korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 40,2 miliar. Sumber: https://nasional.tempo.co
“Berapa pertanyaan penyidik, saya lupa, mungkin sekitar sepuluh pertanyaan,” kata Dudy, Rabu, 14 September 2016. Saat ditanya lebih jauh mengenai pemeriksaan, termasuk keterlibatan pejabat lain di Kemendagri, Dudy mengatakan, “Belum, belum sampai sana. Barusan pemeriksaan awal saja.”
Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2016 lantaran ia merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, itu. Proyek senilai Rp 125 miliar itu dikerjakan pada 2011. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.
KPK menyangka Dudy melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum sekaligus memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pengacara Dudy, Budi Setiawan, mengatakan proyek pembangunan gedung itu adalah proyek pemerintah. Menurut dia, seluruh proses pembangunan sudah sesuai prosedur. “Itu barang sudah selesai, semua lengkap, tidak ada pelanggaran,” ujar Budi usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
Dalam perkara yang sama, KPK mengenakan status tersangka kepada General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Budi merupakan terpidana kasus korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 40,2 miliar. Sumber: https://nasional.tempo.co